UU Ciptaker Cegah Kampanye Negatif Sawit di Sektor Ketenagakerjaan

Jum'at, 07 Mei 2021 - 06:10 WIB
loading...
UU Ciptaker Cegah Kampanye...
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang.
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengajak pelaku usaha dan buruh sawit untuk bersama-sama melaksanakan Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11/2020 dan peraturan pelaksananya. Beleid ini meningkatkan daya saing tenaga kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan terhadap pekerja termasuk di sektor kelapa sawit.

“Kampanye negatif sawit di sektor tenaga kerja sangat merugikan semua pihak. Tanpa penanganan yang baik, kampanye tadi bisa merusak kontribusi sawit terhadap negara. Padahal, peranan sawit telah terbukti menyerap 16 juta tenaga kerja,” ujar Haiyani Rumondang, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dalam dialog webinar bertemakan "Bedah UU Cipta Kerja Bagi Sawit Borneo Berkelanjutan", Kamis (6/5/2021).

(Baca juga:Pekerja Perempuan Kurang Aman Bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit)

Ia berpendapat UU Cipta Kerja harus dipandang positif karena memperbaiki, menyempurnakan, dan melindungi pihak pengusaha maupun pekerja. Sebab, UU Cipta Kerja menjawab masalah upah rendah, jam kerja panjang, perlindungan hak pekerja, buruh kerja harian lepas, perjanjian kerja waktu tertentu, mencegah pekerja anak, dan melindungi pekerja perempuan dari tindakan kekerasan. Seluruh persoalan tersebut kerap kali diangkat untuk menyerang sawit.

Musdhalifah Machmud, Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sangat sepakat bahwa perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh pelaku usaha dan pekerja. Implementasi regulasi akan meningkatkan daya saing Indonesia, kemudahan perizinan, dan membuka peluang ekspor.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rencana Ekspor Sawit...
Rencana Ekspor Sawit melalui BUMN, POPSI: Jangan Mengulang Kesalahan BPPC
ISEI Riau Prakarsai...
ISEI Riau Prakarsai Reformulasi DBH Sawit dan Evaluasi Peran BPDP
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Jawab Tantangan Industri Sawit Global dari Inovasi hingga Digitalisasi
PALMEX Jakarta 2026...
PALMEX Jakarta 2026 Dorong Industri Sawit Global melalui Inovasi dan Transformasi Digital
Potensi Besar Industri...
Potensi Besar Industri Sawit Terapkan Model Ekonomi Sirkular
Rencana Pemda Pungut...
Rencana Pemda Pungut Pajak Air Permukaan dari Pohon Sawit Dinilai Langgar UU
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Prabowo Sentil Eksportir...
Prabowo Sentil Eksportir Sawit hingga Batu Bara yang Simpan Uang di Luar Negeri
GAPKI Ajak Generasi...
GAPKI Ajak Generasi Muda Pasangkayu Jadi Sobat Sawit Peduli Lingkungan
Rekomendasi
KPK Tahan 2 Tersangka...
KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji
Penampakan 2 Tersangka...
Penampakan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Kenakan Rompi Oranye KPK
Justin Hubner Bisa Absen...
Justin Hubner Bisa Absen Perkuat Timnas Indonesia Lawan Mozambik
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved