Wajo targetkan penerimaan PBB Rp10 M

Selasa, 25 Februari 2014 - 13:38 WIB
Wajo targetkan penerimaan...
Wajo targetkan penerimaan PBB Rp10 M
A A A
Sindonews.com - Target penarikan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Wajo tahun ini mencapai Rp10 miliar. Tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya, namun realisasinya diharapkan meningkat dari 2013 yang hanya Rp7,4 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Wajo, Andi Oddang Pakki mengatakan, sebenarnya masyarakat sudah sadar untuk membayar pajak. Namun, ada kesalahan data sehingga ada yang langsung melakukan perubahan.

"Pemasukan PBB saat kewenangan KPP Pratama realisasi mencapai Rp7,4 miliar dari target Rp10 miliar dan setelah dialihkan targetnya sama Rp10 miliar dan diharapkan bisa capai target minimal di atas pencapaian saat dikelola KPP Pratama," kata Oddang, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya, upaya yang dilakukan untuk mencapai target adalah memperbaiki data karena salah satu kendala tidak tercapainya target tahun lalu adalah kesalahan data seperti tidak ditemukan objek pajak, subjek pajak yang tidak berdominsili di Wajo.

"Untuk mencapai target Rp10 miliar ada kenaikan tarif pajak 0,22 yang nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, melakukan kordinasi dengan camat terkait harga jual tanah di kecamatan karena harga jual tanah disetiap desa berbeda," ujarnya.

Setelah pengalihan, lanjut dia, objek pajak yang tidak diketahui sudah tidak diterbitkan pajaknya. Subjek pajak tidak ada di Wajo maka untuk sementara tidak diterbitkan karena tidak ada wajib pajak di Wajo dan berada di luar daerah.

"Sementara, lokasi keberadaannya tidak diketahui nanti wajib pajak yang membutuhkan baru diterbitkan sekaligus membayar tunggakan pajak," katanya.

Anggota DPRD Wajo Taqwa Gaffar berharap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu memiliki dampak besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kedua ranperda tersebut masing-masing retribusi izin mempekerjakan tenaga asing dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Kedua ranperda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan setelah ada penetapan dari DPRD terkait efektif pemberlakuannya," pungkas dia.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
51 menit yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
1 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
1 jam yang lalu
MDLA Luncurkan Armada...
MDLA Luncurkan Armada Mobil Listrik, Dorong Transformasi Distribusi Rendah Emisi
4 jam yang lalu
Cargo Murah Kian Dibutuhkan...
Cargo Murah Kian Dibutuhkan di Tengah Meningkatnya Aktivitas Pengiriman Barang
11 jam yang lalu
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Diskon Bayar PBB-P2 Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved