Wajo targetkan penerimaan PBB Rp10 M

Selasa, 25 Februari 2014 - 13:38 WIB
Wajo targetkan penerimaan PBB Rp10 M
Wajo targetkan penerimaan PBB Rp10 M
A A A
Sindonews.com - Target penarikan retribusi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kabupaten Wajo tahun ini mencapai Rp10 miliar. Tidak ada kenaikan dari tahun sebelumnya, namun realisasinya diharapkan meningkat dari 2013 yang hanya Rp7,4 miliar.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Wajo, Andi Oddang Pakki mengatakan, sebenarnya masyarakat sudah sadar untuk membayar pajak. Namun, ada kesalahan data sehingga ada yang langsung melakukan perubahan.

"Pemasukan PBB saat kewenangan KPP Pratama realisasi mencapai Rp7,4 miliar dari target Rp10 miliar dan setelah dialihkan targetnya sama Rp10 miliar dan diharapkan bisa capai target minimal di atas pencapaian saat dikelola KPP Pratama," kata Oddang, Selasa (25/2/2014).

Menurutnya, upaya yang dilakukan untuk mencapai target adalah memperbaiki data karena salah satu kendala tidak tercapainya target tahun lalu adalah kesalahan data seperti tidak ditemukan objek pajak, subjek pajak yang tidak berdominsili di Wajo.

"Untuk mencapai target Rp10 miliar ada kenaikan tarif pajak 0,22 yang nilai jual objek pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar, melakukan kordinasi dengan camat terkait harga jual tanah di kecamatan karena harga jual tanah disetiap desa berbeda," ujarnya.

Setelah pengalihan, lanjut dia, objek pajak yang tidak diketahui sudah tidak diterbitkan pajaknya. Subjek pajak tidak ada di Wajo maka untuk sementara tidak diterbitkan karena tidak ada wajib pajak di Wajo dan berada di luar daerah.

"Sementara, lokasi keberadaannya tidak diketahui nanti wajib pajak yang membutuhkan baru diterbitkan sekaligus membayar tunggakan pajak," katanya.

Anggota DPRD Wajo Taqwa Gaffar berharap dua rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan pemerintah daerah (pemda) kepada Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Wajo melalui sidang paripurna beberapa waktu lalu memiliki dampak besar pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kedua ranperda tersebut masing-masing retribusi izin mempekerjakan tenaga asing dan retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran. Kedua ranperda tersebut diharapkan dapat dilaksanakan setelah ada penetapan dari DPRD terkait efektif pemberlakuannya," pungkas dia.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6069 seconds (0.1#10.140)