Bayar iuran OJK, Bank Mutiara naikkan biaya dana

Rabu, 26 Februari 2014 - 14:55 WIB
Bayar iuran OJK, Bank...
Bayar iuran OJK, Bank Mutiara naikkan biaya dana
A A A
Sindonews.com - Corporate Secretary PT Bank Mutiara Tbk (BCIC) Rohan Hafas mengatakan, pihaknya menilai besaran iuran yang diterapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap industri di sektor keuangan sesuai dan tidak memberatkan.

"Kami ikuti aturannya, angkanya mumpuni dan fair. Jumlah diberikan 0,03 persen sangat tidak memberatkan," kata Rohan Hafas di Equity Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2014).

Rohan menuturkan, untuk memenuhi dana iuran tersebut, pihaknya tidak akan membebankannya kepada nasbah. Karena hal tersebut, sehingga diproyeksikan kinerja perseroan akan sedikit terpengaruh lantara iuran itu akan meningkatkan beban operasional perseroan.

"Besaran iuran yang ditetapkan OJK dan juga Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu berbeda. Fungsi masing-masing kan berbeda. OJK terdiri dari beberapa sektor yang diambil dari aset, sedangkan LPS diambilnya premi Dana Pihak Ketiga (DPK)," terang dia.

Dengan alasan tidak bisa membebankannya kepada nasabah, maka pesreroan akan melakukan sejumlah terobosan, salah satunya adalah dengan menaikkan biaya dana (cost of fund).

"Naikkan biaya dana (cost of fund) dari DPK, kan biaya dana dari macam-macam, ada deposito, tabungan dan giro," pungkas dia.

Seperti diketahui, pada 1 Maret 2014 mendatang, OJK secara resmi memberlakukan pungutan sebesar 0,03-0,06 persen bagi industri jasa keuangan, pasar modal, perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Adapun, besaran pungutan ini akan disesuaikan dengan besar aset masing-masing perusahaan bersangkutan.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0788 seconds (0.1#10.140)