Modal Naik Jadi Rp3 Triliun, Kesempatan Bank Besar Akuisisi Bank Kecil

Minggu, 14 Maret 2021 - 21:24 WIB
loading...
Modal Naik Jadi Rp3...
Modal inti minimum perbankan, dimana dalam waktu 11 bulan ke depan wajib memenuhi Rp 2 triliun. Kondisi ini diperkirakan pengamat, konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Aturan baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) soal modal inti minimum perbankan, dimana dalam waktu 11 bulan ke depan wajib memenuhi Rp 2 triliun. Kondisi ini diperkirakan pengamat, ada kemungkinan konsolidasi perbankan tahun ini bakal marak guna memenuhi aturan modal inti.

OJK memang telah menaikkan ketentuan modal inti minimum bank menjadi Rp 3 triliun lewat Peraaturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum. Tenggak waktunya pemenuhannya adalah pada akahir 2022 dan bisa dipenuhi secara bertahap dimana akhir 2020 diwajibkan tercapai minimum Rp 1 triliun dan akhir 2021 harus Rp 2 triliun.

Baca Juga: Digital Onboarding April 2021, MNC Bank Nyatakan Modal Bank Akan Terpenuhi Sesuai Aturan OJK

Konsolidasi perbankan sejak tahun lalu praktis telah memangkas jumlah bank hingga saat ini. Jika per November 2020, jumlah bank yang beroperasi di tanah air berdasarkan data OJK masih berjumlah 110, maka saat ini jumlahnya sudah jadi 106 bank.

konom Indef, Bhima Yudistira mengatakan, konsolidasi bank besar dan kecil diperlukan untuk ekspansi. "Itu bisa saling melengkapi dengan orientasi peningkatan market share dan laba dalam jangka panjang," kata Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (14/3/2021).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Bakal Tempatkan...
Purbaya Bakal Tempatkan Dana Rp400 Triliun Lagi di Himbara
Bank Bangkrut di Indonesia...
Bank Bangkrut di Indonesia Tambah Lagi, Izin Dicabut OJK Akibat Penyehatan Modal Gagal
8 Bank Bangkrut Sepanjang...
8 Bank Bangkrut Sepanjang Januari-Juni 2026, Ini Daftarnya
Danamon Gelar DIVE-Chapter...
Danamon Gelar DIVE-Chapter Youth, Kenalkan Perbankan ke Generasi Muda
LPS Naikkan Tingkat...
LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum Jadi 3,75%
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Permudah Layanan Jemaah...
Permudah Layanan Jemaah Haji dan Umrah Indonesia, BSI Bakal Hadir di Arab Saudi
Mahasiswa MNC University...
Mahasiswa MNC University Pelajari Praktik Layanan Pelanggan Industri Perbankan melalui Company Visit ke Halo BCA
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Rekomendasi
Prabowo Terima Usulan...
Prabowo Terima Usulan Rektor, Keuntungan BUMN untuk Riset dan Inovasi
Momen Celine Evangelista...
Momen Celine Evangelista Bimbing Anaknya Belajar Wudhu dan Salat Tuai Pujian Warganet
Jadwal Babak 32 Besar...
Jadwal Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Brasil Jumpa Jepang, Argentina Ditantang Cape Verde
Berita Terkini
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Ancaman PHK Masih Mengintai,...
Ancaman PHK Masih Mengintai, Said Iqbal: Dipicu Kenaikan Harga BBM dan Relokasi Pabrik
Prabowo Targetkan Pangkas...
Prabowo Targetkan Pangkas 1.000 BUMN Jadi Tinggal Tersisa 250
Pahami Prosedur Pemisahan...
Pahami Prosedur Pemisahan dah Pecah Sertifikat Tanah, Berikut Syaratnya
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved