Masyarakat Sulsel minati sukuk ritel

Rabu, 26 Februari 2014 - 20:39 WIB
Masyarakat Sulsel minati sukuk ritel
Masyarakat Sulsel minati sukuk ritel
A A A
Sindonews.com - Minat masyarakat di Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk membeli instrumen surat utang negara berbasis syariah alias sukuk ritel cukup tinggi. Sejumlah agen penjualan di daerah ini, optimis mampu membukukan transaksi puluhan miliar rupiah.

Branch Manager Mega Capital Makassar, Carlo Coutrier mengatakan, sampai penutupan batas penjualan nanti, pihaknya telah memproyeksikan penjualan sebesar Rp20 miliar. Apalagi sampai hari ini Mega Capital telah berhasil menghimpun sebesar Rp5 miliar permintaan.

“Kalau berbicara target sebetulnya kita sebanyak-banyaknya tergantung permintaan masyarakat dan jatah dari departemen keuangan. Yang pasti kami hanya ingin membantu negara dalam memasarkan seri SR-006,” ungkapnya kepada SINDO, Rabu (26/2/2014).

Menurut Carlo, minat masyarakat di sulsel cukup besar. Tidak hanya di Kota Makassar, bahkan instrumen investasi yang dikeluarkan pemerintah setahun sekali tersebut, juga diminati daerah seperti Pare-Pare.

Hanya saja lanjut dia, selama ini masih banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara instrumen obligasi ritel (ORI) dan Sukuk Ritel. Padahal penekanan untuk Sukuk Ritel lebih berorientasi pada akad syariah.

Sekadar mengingatkan, masa penawaran sukuk ritel berlangsung pada 14 Februari hingga 28 Februari 2014 dengan tenor tiga tahun. Jatuh temponya sendiri adalah 5 Maret 2017.

Dalam hal ini pemerintah membatasi target investor pembeli sukuk ritel, yakni hanya untuk warga negara Indonesia pribadi dan bukan perusahaan. Target jual untuk sukuk ritel sesuai jatah departemen keuangan menghimpun sebanyak-banyaknya alokasi permintaan masyarakat.

Nilai nominal per unit Rp1 juta. Nilai nominal pemesanan pembelian Rp5 juta (5 unit) dan kelipatan Rp5 juta serta batas maksimum sebesar Rp5 miliar. Dari sisi imbal hasil, SR-006 menawarkan return 8,75 persen.

“Sukuk ritel ini juga telah bisa diperjualbelikan kembali setelah satu bulan penerbitan, tidak harus menunggu jatuh tempo tenor tiga tahun,” jelasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3537 seconds (0.1#10.140)