Lelang aset PLN Jateng-DIY ditunda

Jum'at, 28 Februari 2014 - 20:34 WIB
Lelang aset PLN Jateng-DIY...
Lelang aset PLN Jateng-DIY ditunda
A A A
Sindonews.com - Rencana lelang aset PLN yang sedianya dilakukan Jum’at (28/2/2014), ditunda sampai waktu yang belum ditentukan. Penundaan tersebut, atas permintaan pemohon, dalam hal ini SP PLN Distribusi Jateng dan DIY.

Tim Kuasa Hukum SP PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, Bambang Suryantoro yang juga mantan ketua SP PLN periode 2007-2001 menyatakan, penundaan lelang bukan karena adanya tekan pihak luar. “Kami sebagai pemohon minta PHI (Pengadilan Hubungan Industrial) untuk menunda pelelangan karena kami tidak bisa hadir,” katanya.

Bambang menegaskan, penundaan lelang bukan berarti menghentikan lelang. Lelang akan tetap dilaksanakan dan akan dijadwalkan ulang oleh pengadilan.

“Pemohon kan kita, jadi kapan saja kita mau melakukan lelang tidak masalah, dan kebetulan kali ini kami tidak bisa sehingga ditunda dulu,” ujarnya.

Menurut dia, lelang aset milik PLN untuk membayar selisih kesetaraan gaji sebesar Rp48 Miliar, akan tetap dilaksanakan jika memang pada akhirnya PLN sebagai tergugat tidak melakukan pembayaran sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

“Putusan MA 2010 kan sudah jelas PLN wajib membajar selisih kesetaraan gaji pekerja, kalau itu tidak dilakukan tentu pilihannya adalah lelang aset,” imbuhnya.

Pihaknya kembali menegaskan, pada dasarnya serikat pekerja tidak menginginkan adanya lelang. Pekerja hanya menginginkan PLN memenuhi putusan MA.

”Uang dari PLN tentu akan kami kembalikan kepada para pekerja. Bagi yang sudah meninggal akan kami berikan kepada ahli warisnya,” katanya.

Penundaan lelang ini, seperti yang diinginkan oleh GM PLN Distribusi Jateng dan DIY, Djoko R Abumanan. Sebelumnya Djoko menyatakan dengan tegas, jajaran direksi dan seluruh karyawan PLN Distribusi Jateng dan DIY meminta agar lelang dapat ditunda, mengingat saat ini PLN sedang mengajukan Peninjauan kembali (PK).

Di sisi lain, pihak PLN juga meminta perlindungan hukum kepada Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. “Kami menemukan bukti baru (novum) dari kasus ini, oleh sebab itu kami meminta lelang untuk ditunda,” jelasnya kepada wartawan.

Untuk diketahui, kasus tersebut bermula pada 2009 lalu. Pada saat itu, serikat pekerja PLN menggugat PLN dengan no 63/G/2009/PHI pada tanggal 12 Maret 2009. Gugatan tersebut menyangkut Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Tahun 2006-2008 Tentang Surat NO 32.P.I/061/Dir/2006 dan surat DPD-042/Kep-Adm/2006 tanggal 24 November 2006 , tentang penyetaraan gaji pekerja.

Di peradilan tingkat pertama PHI Semarang menolak gugatan serikat pekerja PLN untuk membayar Rp 48,650 miliar. Atas putusan tersebut serikat pekerja kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Oleh MA kasasi menangkan oleh Serikat pekerja dan memutuskan PLN wajib membayar penyetaraan gaji pekerja sesuai tuntutan.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0789 seconds (0.1#10.140)