Perpanjangan kontrak Blok Masela masih dievaluasi

Selasa, 04 Maret 2014 - 16:57 WIB
Perpanjangan kontrak...
Perpanjangan kontrak Blok Masela masih dievaluasi
A A A
Sindonews.com - Pemerintah saat ini masih mengevaluasi perpanjangan kontrak Blok Masela yang diajukan oleh Inpex Corporation, perusahaan minyak dan gas bumi asal Jepang.

Inpex meminta perpanjangan kontrak kerja sama di Lapangan Abadi, Masela, Maluku dapat diputuskan pada 2015 mendatang.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo memastikan proyek pegembangan Blok Masela tetap berjalan. Hal itu, untuk menjaga pasokan gas di dalam negeri tetap aman dan terkendali.

“Evaluasi kembali akan dilakukan agar produksinya tetap berjalan baik. Proyek-proyek Blok Masela harus tetap jalan,” kata Susilo, di Jakarta, Selasa (4/3/2014).

Blok Masela direncanakan akan memproduksi sebanyak 355 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Oleh karena itu, Susilo menuturkan, pemerintah harus memastikan bahwa proyek Blok Maela yang dilakukan oleh Inpex harus tetap berjalan.

Sebelumnya, President & CEO Inpex Corporation Toshiaki Kittamura mengatakan, Inpex tetap berkomitmen untuk berinvestasi di proyek hulu migas di Indonesia dalam jangka panjang, termasuk proyek pembangunan kilang LNG Terapung di Maela. Proyek kilang LNG diharapkan dapat berjalann 30 tahun ke depan.

“Proyek abadi LNG akan berperan sinifikan terhadap kemakmuran jangka panjang bagi Indonesia serta mempererat persahabatan Indonesia Jepang,” kata dia.

Dia mengatakan, selama lebih 47 tahun beroperasi di Indonesia, Inpex telah berinvestasi sekitar USD21 miliar. Investasi tersebut untuk menjalankan proyek migas baik eksplorasi pengembangan dan produksi di beberapa blok di lepas pantai.

Juru Bicara Inpex Masela Ltd Alfred Manayang mengatakan, perpanjangan kontrak Blok Maela perlu segara diputuskan untuk mengoptimalkan pengembangan Lapangan Abadi secara penuh.

“Sealin itu, juga untuk mengurangi ketidakpastian dalam melakukan investasi proyek abadi Masela,” kata dia.

Menteri ESDM Jero Wacik membenarkan perpanjangan kontrak diungkapkan oleh Inpex guna memastikan kilang gas alam cair terapung di Masela dapat tetap berlanjut setelah kontrak mereka habis pada 2028. Kilang LNG terapung berkapasitas 2,5 juta ton per tahun MTPA ditargetkan mulai berproduksi pada 2018.

“Inpex pada 2015 harus sudah ada jawabannya apakah boleh kontrak diperpanjang. Masih ada waktu untuk berfikir,” jelasnya.

Sesuai Peraturan Pemerinta No.35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas pada pasal 28 (5) disebutkan permohonan perpanjangan kontrak kerjasama dapat disampaikan paling cepat 10 tahun dan paling lambat 2 tahun sebelum kontak kerja sama berakhir. Jika kontrak habis pada 2028 berati setidaknya kontraktor baru bisa mengusulkan perpanjangan kontrak pada 2018.

“Jadi PPnya harus kami pegang, nanti dilihat apa tidak melanggar aturan,” ungkap Jero.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Minim Pengalaman, Kemampuan...
Minim Pengalaman, Kemampuan Inpex Kembangkan Blok Masela Diragukan
Proses Akuisisi Rampung,...
Proses Akuisisi Rampung, Pertamina dan Petronas Siap Sedot Gas di Blok Masela
Shell Akhirnya Lepas...
Shell Akhirnya Lepas Blok Masela ke Pertamina Jauh di Bawah Rp14,8 Triliun
Shell Cabut dari Proyek...
Shell Cabut dari Proyek Blok Masela, Inpex Resmi Cari Mitra Baru
Shell Belum Mundur dari...
Shell Belum Mundur dari Blok Masella, Masih Hitung-hitungan
Proyek Blok Masela Ikut...
Proyek Blok Masela Ikut Terganggu Imbas Covid-19
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
1 jam yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
2 jam yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
2 jam yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
2 jam yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
2 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
3 jam yang lalu
Infografis
15 PTN Masih Buka Jalur...
15 PTN Masih Buka Jalur Mandiri 2025, Kesempatan Kedua yang Gagal SNBT
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved