AP II jaring 561 taksi gelap dalam sebulan
Selasa, 04 Maret 2014 - 18:15 WIB
AP II jaring 561 taksi gelap dalam sebulan
A
A
A
Sindonews.com - PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II sebagai pengelola Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, menyatakan selama satu bulan telah menjaring 561 unit taksi gelap.
Razia taksi gelap ini dilakukan AP II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak 3 Februari 2014 hingga 3 Maret 2014. Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tjiptadi menuturkan razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap.
"Keberadaan taksi gelap cukup mengganggu pengguna jasa bandara, dan tahun ini kami mencanangkan pembersihan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta. Razia dilakukan secara simultan, bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," jelas Bram dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
"Hingga 3 Maret 2014, sudah ada delapan unit mobil taksi gelap yang ditahan Kepolisian karena terjaring razia lebih dari dua kali," ungkapnya.
Sementara, operasional taksi gelap ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009, sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Bram menuturkan, pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara selain penertiban calo tiket, porter liar, pedagang asongan, dan sebagainya.
"Pihak aviation security akan semakin meningkatkan kinerjanya guna menciptakan kenyamanan bagi calon penumpang yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau pun bagi penumpang yang baru tiba," terang dia.
Tahun lalu, untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, AP II telah menandatangani nota kesepakatan Tingkat Pelayanan dan Tingkat Jaminan Pelayanan dengan sembilan operator taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sembilan operator taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta adalah Blue Bird Group, Express Group, Taxiku Group, Primajasa Group, Borobudur Group, Gamya Group, Gading Taksi Group, Royal City, dan Diamond.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh sembilan operator taksi itu mencakup kualitas pelayanan, personil, kendaraan taksi, pengawasan dan pengendalian dari operator, dan sanksi dari operator ke personil.
Prosentasi tingkat pencapaian kriteria oleh operator akan dievaluasi secara berkala dan menjadi dasar pengurangan kuota armada. Titik muat taksi stiker di terminal dan perpanjangan kerjasama, atau pemutusan kerja sama di bandara apabila layanan di bawah standar yang ditetapkan.
Razia taksi gelap ini dilakukan AP II dan Polresta Bandara Soekarno-Hatta sejak 3 Februari 2014 hingga 3 Maret 2014. Senior General Manager PT Angkasa Pura II Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta, Bram Bharoto Tjiptadi menuturkan razia akan terus dilakukan hingga bandara tersibuk di Indonesia itu steril dari taksi gelap.
"Keberadaan taksi gelap cukup mengganggu pengguna jasa bandara, dan tahun ini kami mencanangkan pembersihan taksi gelap di Bandara Soekarno-Hatta. Razia dilakukan secara simultan, bekerja sama dengan Polresta Bandara Soekarno-Hatta," jelas Bram dalam rilisnya di Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Sanksi bagi taksi gelap yang terjaring razia adalah penilangan, penyitaan STNK, hingga penahanan kendaraan oleh pihak kepolisian.
"Hingga 3 Maret 2014, sudah ada delapan unit mobil taksi gelap yang ditahan Kepolisian karena terjaring razia lebih dari dua kali," ungkapnya.
Sementara, operasional taksi gelap ini melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22/2009, sebab angkutan tersebut tidak memiliki izin resmi untuk mengangkut penumpang.
Bram menuturkan, pembersihan taksi gelap merupakan salah satu program yang dicanangkan PT Angkasa Pura Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta untuk meningkatkan kenyamanan bagi pengguna jasa bandara selain penertiban calo tiket, porter liar, pedagang asongan, dan sebagainya.
"Pihak aviation security akan semakin meningkatkan kinerjanya guna menciptakan kenyamanan bagi calon penumpang yang ingin berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta atau pun bagi penumpang yang baru tiba," terang dia.
Tahun lalu, untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jasa bandara, AP II telah menandatangani nota kesepakatan Tingkat Pelayanan dan Tingkat Jaminan Pelayanan dengan sembilan operator taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta.
Sembilan operator taksi resmi di Bandara Soekarno-Hatta adalah Blue Bird Group, Express Group, Taxiku Group, Primajasa Group, Borobudur Group, Gamya Group, Gading Taksi Group, Royal City, dan Diamond.
Kriteria yang harus dipenuhi oleh sembilan operator taksi itu mencakup kualitas pelayanan, personil, kendaraan taksi, pengawasan dan pengendalian dari operator, dan sanksi dari operator ke personil.
Prosentasi tingkat pencapaian kriteria oleh operator akan dievaluasi secara berkala dan menjadi dasar pengurangan kuota armada. Titik muat taksi stiker di terminal dan perpanjangan kerjasama, atau pemutusan kerja sama di bandara apabila layanan di bawah standar yang ditetapkan.
(izz)
Lihat Juga :