Ini poin penyelesaian outsourcing BUMN versi Dahlan
Selasa, 04 Maret 2014 - 20:56 WIB
Ini poin penyelesaian outsourcing BUMN versi Dahlan
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan mengatakan, setidaknya ada empat poin utama yang akan dilakukannya terkait pengentasan polemik ketenagakerjaan alih daya (outsourcing) di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Pertama, Kementerian BUMN berkomitmen tetap melaksanakan rekomendasi panja di Komisi IX DPR soal outsourcing dengan menghapus outsourcing di kelompok usaha yang disebutkan di UU No 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Kedua, dia akan membuat time table atau kerangka waktu penyelesaian perkara outsourcing BUMN dengan pembagian kelompok BUMN public dan BUMN non public. "Kita pertimbangkan juga mana BUMN yang memiliki kemampuan keuangan dan mana yang kesulitan," tambahnya.
Ketiga, Dahlan menyebutkan, Kementerian BUMN membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan terhadap berbagai langkah pelaksanaan rekomendasi yang diberikan Komisi IX DPR RI.
"Nah yang terakhir, buat sektor yang diperbolehkan untuk di-outsourcing-kan, BUMN akan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian jenjang karier tenaga kerja yang bersangkutan," pungkasnya.
"Pertama, Kementerian BUMN berkomitmen tetap melaksanakan rekomendasi panja di Komisi IX DPR soal outsourcing dengan menghapus outsourcing di kelompok usaha yang disebutkan di UU No 13 tentang Ketenagakerjaan," ujar Dahlan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/3/2014).
Kedua, dia akan membuat time table atau kerangka waktu penyelesaian perkara outsourcing BUMN dengan pembagian kelompok BUMN public dan BUMN non public. "Kita pertimbangkan juga mana BUMN yang memiliki kemampuan keuangan dan mana yang kesulitan," tambahnya.
Ketiga, Dahlan menyebutkan, Kementerian BUMN membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan terhadap berbagai langkah pelaksanaan rekomendasi yang diberikan Komisi IX DPR RI.
"Nah yang terakhir, buat sektor yang diperbolehkan untuk di-outsourcing-kan, BUMN akan meningkatkan kesejahteraan dan memberikan kepastian jenjang karier tenaga kerja yang bersangkutan," pungkasnya.
(izz)
Lihat Juga :