Qanun tambang Aceh belum direstui Mendagri
Kamis, 06 Maret 2014 - 20:26 WIB
Qanun tambang Aceh belum direstui Mendagri
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan belum memberikan restu qanun pertambangan mineral dan batu bara di Nanggroe Aceh Darussalam.
Gamawan menjelaskan, alasan kementeriannya belum memberikan restu karena masih harus dibahas lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Namun, dia mengakui, Kemendagri lah yang harus mengeluarkan keputusan itu. Saat ini prosesnya masih di Kementerian ESDM. “Yang saya tahu itu masih di Pak Jero (menteri ESDM). Kami harus membahasnya lebih dalam lagi,” ujarnya ketika ditemui di gedung DPR, Kamis (6/3/2014).
Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad menjelaskan, mereka tidak keberatan dengan Qanun Pertambangan Minerba Pemerintahan Aceh berkaitan dengan royalti pertambangan sebesar 3,5 persen-6 persen. "Syaratnya, pemerintah pusat tidak menaikan royalti dari 5 persen menjadi 13,5 persen. "Prinsipnya kita setuju Qanun, tapi kita minta pemerintah pusat jangan menaikan royalti," tegas Zen.
Menurutnya, jika royalti dinaikkan hingga 13,5 persen bisa dipastikan tidak ada pengusaha tambang yang dapat bertahan. Apalagi harga batu bara di kawasan tersebut saat ini hanya USD29 per ton. Sementara biaya produksi mencapai lebih USS20 per ton.
Menurut Zen, harga pasaran batu bara yang diekspor ke India tersebut jauh dari harapan pengusaha. Setidaknya jika ingin menaikkan royalti, tunggu sampai harga batu bara di atas USD100 per ton. "Apalagi kualitas batu bara di Aceh termasuk berkalori rendah. Jadi, sulit jika ingin bersaing," jelas Zen.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menaikan royalti sama dengan kontraktor perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B) sebesar 13,5 persen. Sehingga, jika kedua aturan ini diterapkan, maka royalti yang dibayarkan pengusaha bisa mencapai 20,5 persen. “Ini jelas di luar kemampuan kami,” tegas Zen.
Gamawan menjelaskan, alasan kementeriannya belum memberikan restu karena masih harus dibahas lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.
Namun, dia mengakui, Kemendagri lah yang harus mengeluarkan keputusan itu. Saat ini prosesnya masih di Kementerian ESDM. “Yang saya tahu itu masih di Pak Jero (menteri ESDM). Kami harus membahasnya lebih dalam lagi,” ujarnya ketika ditemui di gedung DPR, Kamis (6/3/2014).
Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad menjelaskan, mereka tidak keberatan dengan Qanun Pertambangan Minerba Pemerintahan Aceh berkaitan dengan royalti pertambangan sebesar 3,5 persen-6 persen. "Syaratnya, pemerintah pusat tidak menaikan royalti dari 5 persen menjadi 13,5 persen. "Prinsipnya kita setuju Qanun, tapi kita minta pemerintah pusat jangan menaikan royalti," tegas Zen.
Menurutnya, jika royalti dinaikkan hingga 13,5 persen bisa dipastikan tidak ada pengusaha tambang yang dapat bertahan. Apalagi harga batu bara di kawasan tersebut saat ini hanya USD29 per ton. Sementara biaya produksi mencapai lebih USS20 per ton.
Menurut Zen, harga pasaran batu bara yang diekspor ke India tersebut jauh dari harapan pengusaha. Setidaknya jika ingin menaikkan royalti, tunggu sampai harga batu bara di atas USD100 per ton. "Apalagi kualitas batu bara di Aceh termasuk berkalori rendah. Jadi, sulit jika ingin bersaing," jelas Zen.
Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menaikan royalti sama dengan kontraktor perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B) sebesar 13,5 persen. Sehingga, jika kedua aturan ini diterapkan, maka royalti yang dibayarkan pengusaha bisa mencapai 20,5 persen. “Ini jelas di luar kemampuan kami,” tegas Zen.
(dmd)
Lihat Juga :