Qanun tambang Aceh belum direstui Mendagri

Kamis, 06 Maret 2014 - 20:26 WIB
Qanun tambang Aceh belum...
Qanun tambang Aceh belum direstui Mendagri
A A A
Sindonews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi memastikan belum memberikan restu qanun pertambangan mineral dan batu bara di Nanggroe Aceh Darussalam.

Gamawan menjelaskan, alasan kementeriannya belum memberikan restu karena masih harus dibahas lintas kementerian, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Keuangan.

Namun, dia mengakui, Kemendagri lah yang harus mengeluarkan keputusan itu. Saat ini prosesnya masih di Kementerian ESDM. “Yang saya tahu itu masih di Pak Jero (menteri ESDM). Kami harus membahasnya lebih dalam lagi,” ujarnya ketika ditemui di gedung DPR, Kamis (6/3/2014).

Ketua Bidang Umum Forum Komunikasi Pengusaha Tambang Aceh Zen Zaeni Ahmad menjelaskan, mereka tidak keberatan dengan Qanun Pertambangan Minerba Pemerintahan Aceh berkaitan dengan royalti pertambangan sebesar 3,5 persen-6 persen. "Syaratnya, pemerintah pusat tidak menaikan royalti dari 5 persen menjadi 13,5 persen. "Prinsipnya kita setuju Qanun, tapi kita minta pemerintah pusat jangan menaikan royalti," tegas Zen.

Menurutnya, jika royalti dinaikkan hingga 13,5 persen bisa dipastikan tidak ada pengusaha tambang yang dapat bertahan. Apalagi harga batu bara di kawasan tersebut saat ini hanya USD29 per ton. Sementara biaya produksi mencapai lebih USS20 per ton.

Menurut Zen, harga pasaran batu bara yang diekspor ke India tersebut jauh dari harapan pengusaha. Setidaknya jika ingin menaikkan royalti, tunggu sampai harga batu bara di atas USD100 per ton. "Apalagi kualitas batu bara di Aceh termasuk berkalori rendah. Jadi, sulit jika ingin bersaing," jelas Zen.

Seperti diketahui, pemerintah pusat berencana menaikan royalti sama dengan kontraktor perjanjian kontrak penambangan batu bara (PKP2B) sebesar 13,5 persen. Sehingga, jika kedua aturan ini diterapkan, maka royalti yang dibayarkan pengusaha bisa mencapai 20,5 persen. “Ini jelas di luar kemampuan kami,” tegas Zen.
(dmd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Isu Terima Izin Tambang,...
Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini
Perpanjangan Kontrak...
Perpanjangan Kontrak Vale Menjadi IUPK Perlu Kajian Tim Independen
Muhammadiyah Diisukan...
Muhammadiyah Diisukan Terima Izin Tambang, Sekretaris PP: Tunggu Penjelasan Resmi Ketum dan Sekum
Muhammadiyah Ingin Jadi...
Muhammadiyah Ingin Jadi Role Model Pengelolaan Tambang yang Tak Rusak Lingkungan dan Disparitas Sosial
Bagi-bagi Izin Tambang...
Bagi-bagi Izin Tambang Dikhawatirkan Rusak Tata Kelola Sektor Minerba
Penertiban Aktivitas...
Penertiban Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin Harus Tuntas
Berita Terkini
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
8 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
9 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
11 jam yang lalu
Garuda Terapkan Bagasi...
Garuda Terapkan Bagasi Piece Concept, Bawaan Penumpang Bisa hingga 64 Kg
13 jam yang lalu
Selat Hormuz Kembali...
Selat Hormuz Kembali Ditutup Total, Siap-siap Harga Minyak Bisa Meroket
14 jam yang lalu
Bandara Banda Neira...
Bandara Banda Neira Bakal Dibangun Ulang, Pesawat Kapasitas Besar Bisa Mendarat
15 jam yang lalu
Infografis
Wilayahnya Berdekatan,...
Wilayahnya Berdekatan, Negara-negara Ini Belum Serang Israel di 2024
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved