25 perusahaan tambang resmi teken kontrak karya

Jum'at, 07 Maret 2014 - 11:17 WIB
25 perusahaan tambang...
25 perusahaan tambang resmi teken kontrak karya
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Penandatangan tersebut dilakukan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan disaksikan Menteri ESDM Jero Wacik. Adapun perusahaan pertambangan batu bara yang memegang KK dan PKP2B berjumlah 112 perusahaan, yaitu 37 pemegang KK dan 75 pemegang PKP2B. Namun, yang menandatangani hari ini hanya 25 perusahaan.

"Yang telah menandatangani amandemen nota kesepahaman hari ini sebanyak 25 perusahaan, yaitu enam pemegang KK dan 19 PKP2B," ujar Suchyar, Jumat (7/3/2014).

Sementara, Jero mengatakan, renegosiasi itu bukan hal mudah, karena pemerintah perlu melakukan negosiasi cukup alot dengan perusahaan tambang. Karena itu, pihaknya menyebutkan, sebanyak 25 perusahaan ini merupakan pelopor untuk perusahaan lainnya.

Nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mengamandemen kontrak karya antara perusahaan tambang batu bara pemegang KK dan PKP2B dengan pemerintah, yang berisi pengurangan dan penyesuaian wilayah kerja pertambangan yang ditetapkan berdasarkan aspek teknis.

Selain itu, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk izin pertambangan khusus, penerimaan negara, PPh, iuran tetap, royalti, dan devisa, pengolahan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri, divestasi, dan penggunaan tenaga kerja serta produk dalam negeri.

Noor Cahyono, Direktur PT Tanjung Alam Jaya mengatakan, dari enam poin yang ada dalam nota kesepahaman yang baru tersebut, poin royalti dan penerimaan terhadap negara menjadi poin yang cukup memberatkan bagi pengusaha.

"Enam poin yang cukup memberatkan itu ya royalti. Tapi kita mau karena kita pengusaha sudah komitmen apapun kondisinya," ujar dia di sela acara penandatanganan tersebut.

Cahyono mengatakan, dengan kondisi seperti ini perusahaannya tetap mencoba untuk survive. Meskipun dia mengakui, perusahaannya mengalami penurunan 30-40 persen, akibat larangan mengekspor mineral mentah tersebut.

"Pemerintah mengeluarkan harga batu bara acuan (HBA). Kalau harga jual batu bara turun kita merasa berat untuk royalti," ungkap Eddy Dharmadi, Direktur PT Batu Alam Selaras.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BUMA Australia Raih...
BUMA Australia Raih Perpanjangan Kontrak Tambang Blackwater hingga 2030
BUMA Australia Peroleh...
BUMA Australia Peroleh Kontrak Jasa Tambang Saraji Senilai Rp598,7 Miliar
DOID Raih Kontrak Tambang...
DOID Raih Kontrak Tambang Baru di Australia Rp3,22 Triliun
Respons Freeport Indonesia...
Respons Freeport Indonesia Saat Dapat Sinyal Perpanjangan Kontrak Tambang Usai 2041
Kecelakaan Tambang Emas...
Kecelakaan Tambang Emas di Zimbabwe, 13 Penambang Tewas dan 34 Orang Masih Terjebak
Freeport Minta Perpanjangan...
Freeport Minta Perpanjangan Kontrak Tambang Meski 2041 Masih Lama, Begini Kata Menteri ESDM
Berita Terkini
AS Bakal Batasi Penerbangan...
AS Bakal Batasi Penerbangan Internasional, Picu Kekacuan Jutaan Penumpang Global
20 menit yang lalu
BTN Dukung Transaksi...
BTN Dukung Transaksi Digital Indonesia Coffee Expo 2026 lewat Aplikasi Bale
30 menit yang lalu
Mekar Asta Nusantara...
Mekar Asta Nusantara Gandeng Pemerintah Kembangkan Agroforestri di Jawa Timur
1 jam yang lalu
Biaya Logistik Menggila,...
Biaya Logistik Menggila, Pembeli Asia Batalkan Impor LPG dari AS
1 jam yang lalu
LJN Hadirkan Sistem...
LJN Hadirkan Sistem Billing Hasil Inovasi Internal
11 jam yang lalu
Arab Saudi Diprediksi...
Arab Saudi Diprediksi Pangkas Harga Minyak ke Asia hingga USD8 per Barel
11 jam yang lalu
Infografis
25 Negara Paling Dermawan,...
25 Negara Paling Dermawan, Indonesia Peringkat Berapa?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved