25 perusahaan tambang resmi teken kontrak karya

Jum'at, 07 Maret 2014 - 11:17 WIB
25 perusahaan tambang resmi teken kontrak karya
25 perusahaan tambang resmi teken kontrak karya
A A A
Sindonews.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar penandatangan nota kesepahaman amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Penandatangan tersebut dilakukan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan disaksikan Menteri ESDM Jero Wacik. Adapun perusahaan pertambangan batu bara yang memegang KK dan PKP2B berjumlah 112 perusahaan, yaitu 37 pemegang KK dan 75 pemegang PKP2B. Namun, yang menandatangani hari ini hanya 25 perusahaan.

"Yang telah menandatangani amandemen nota kesepahaman hari ini sebanyak 25 perusahaan, yaitu enam pemegang KK dan 19 PKP2B," ujar Suchyar, Jumat (7/3/2014).

Sementara, Jero mengatakan, renegosiasi itu bukan hal mudah, karena pemerintah perlu melakukan negosiasi cukup alot dengan perusahaan tambang. Karena itu, pihaknya menyebutkan, sebanyak 25 perusahaan ini merupakan pelopor untuk perusahaan lainnya.

Nota kesepahaman tersebut dimaksudkan untuk mengamandemen kontrak karya antara perusahaan tambang batu bara pemegang KK dan PKP2B dengan pemerintah, yang berisi pengurangan dan penyesuaian wilayah kerja pertambangan yang ditetapkan berdasarkan aspek teknis.

Selain itu, kelanjutan operasi pertambangan dalam bentuk izin pertambangan khusus, penerimaan negara, PPh, iuran tetap, royalti, dan devisa, pengolahan pemurnian hasil pertambangan di dalam negeri, divestasi, dan penggunaan tenaga kerja serta produk dalam negeri.

Noor Cahyono, Direktur PT Tanjung Alam Jaya mengatakan, dari enam poin yang ada dalam nota kesepahaman yang baru tersebut, poin royalti dan penerimaan terhadap negara menjadi poin yang cukup memberatkan bagi pengusaha.

"Enam poin yang cukup memberatkan itu ya royalti. Tapi kita mau karena kita pengusaha sudah komitmen apapun kondisinya," ujar dia di sela acara penandatanganan tersebut.

Cahyono mengatakan, dengan kondisi seperti ini perusahaannya tetap mencoba untuk survive. Meskipun dia mengakui, perusahaannya mengalami penurunan 30-40 persen, akibat larangan mengekspor mineral mentah tersebut.

"Pemerintah mengeluarkan harga batu bara acuan (HBA). Kalau harga jual batu bara turun kita merasa berat untuk royalti," ungkap Eddy Dharmadi, Direktur PT Batu Alam Selaras.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3094 seconds (0.1#10.140)