Nama Bank KEB Hana masih tunggu restu OJK

Senin, 10 Maret 2014 - 18:24 WIB
Nama Bank KEB Hana masih tunggu restu OJK
Nama Bank KEB Hana masih tunggu restu OJK
A A A
Sindonews.com - Direktur Bank Hana, Bayu Wisnu Wardana mengungkapkan nama Bank KEB Hana belum bisa digunakan. Karena, hingga saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) belum mengeluarkan surat persetujuan untuk penggunaan nama tersebut.

"Secara legal namanya resmi, kita belum bisa menggunakan KEB Hana karena nunggu persetujuan OJK. Karena itu kita masih menggunakan nama Bank Hana, Pada Maret ini mudah-mudahan sudah keluar surat persetujuannya," kata dia saat jumpa pers di JW Marriot, Jakarta, Senin (10/3/2014).

Bank Hana (hasil penggabungan) merupakan hasil merger dari Bank KEB Indonesia dengan Bank Hana. Ini merupakan salah satu anak perusahaan dari Hana Financial Group (HFG). Proses merger sendiri sudah mendapat pengesahan Kementerian Hukum dan HAM pada 20 Februari 2014. Surat persetujuan merger dari OJK juga sudah didapatkan pada 11 Februari 2013.

Pasca merger, komposisi dari pemegang saham akan berubah, yaitu KEB Korea memiliki 49,8 persen, Hana Bank Korea 37,3 persen, International Finance Corporation (IFC 9,9 persen, Bambang Setijo 2,5 persen, dan Clemont Finance Indonesia 0,5 persen).

"Merger ini akan semakin memperkuat posisi Bank Hana (hasil penggabungan) sebagai Bank terbesar dari Korea di Indonesia, dengan total aset sebesar Rp13,2 triliun per Desember 2013," ujarnya.

Sekedar informasi, Hana Financial Group (HFG) adalah salah satu perusahaan finansial terbesar dan terkemuka di Korea Selatan yang menempati posisi ke-81 Top Global Finance pada 2012 berdasarkan Majalah The Banker.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5393 seconds (0.1#10.140)