Ahok: Lucu, PDAM ambil alih Palyja kena denda
Selasa, 11 Maret 2014 - 16:23 WIB
Ahok: Lucu, PDAM ambil alih Palyja kena denda
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI masih dalam proses pembelian saham PT PAM Lyonnaise Jaya (Palyja). Melalui PT Pembangunan Jaya selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Pemprov DKI akan membeli 51 persen saham yang dimiliki Suez International itu.
Pemprov DKI bahkan sudah mulai menawarkan kepada Astratel yang memiliki 49 persen saham, agar bersedia dibeli oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Alasan penggunaan BUMD tersebut menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena jika melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemprov DKI Jakarta akan dikenakan denda Rp4,5 triliun sesuai kontrak kerja sama.
"Lucu kan? Jadi ada perjanjian lama yang konyol saja. Masa PDAM kalau mau ambil alih mesti bayar Rp4,5 triliun. Makanya ini dunia aneh tapi nyata," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Sementara, jika pembelian saham Palyja melalui Jakpro dan Pembangunan Jaya, tidak ada aturan denda. Selama ini, Ahok merasa bila pasal-pasal dalam kontrak kerja sama tersebut tidak masuk akal, dengan banyaknya klausul yang justru merugikan Pemprov DKI.
Untuk itu, Pemprov DKI akan berupaya agar 100 persen saham pengelolaan air itu kembali ke tangan Pemprov DKI. "Lucu kan? Kalau dengan PDAM terikat kontrak. Kalau dibeli, kita bisa kendalikan. Kalau direktur macam-macam bisa kita pecat. Lebih mudah pecat direktur daripada pecat PNS," pungkas Ahok.
Pemprov DKI bahkan sudah mulai menawarkan kepada Astratel yang memiliki 49 persen saham, agar bersedia dibeli oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro).
Alasan penggunaan BUMD tersebut menurut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, karena jika melalui Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Pemprov DKI Jakarta akan dikenakan denda Rp4,5 triliun sesuai kontrak kerja sama.
"Lucu kan? Jadi ada perjanjian lama yang konyol saja. Masa PDAM kalau mau ambil alih mesti bayar Rp4,5 triliun. Makanya ini dunia aneh tapi nyata," kata Ahok di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Sementara, jika pembelian saham Palyja melalui Jakpro dan Pembangunan Jaya, tidak ada aturan denda. Selama ini, Ahok merasa bila pasal-pasal dalam kontrak kerja sama tersebut tidak masuk akal, dengan banyaknya klausul yang justru merugikan Pemprov DKI.
Untuk itu, Pemprov DKI akan berupaya agar 100 persen saham pengelolaan air itu kembali ke tangan Pemprov DKI. "Lucu kan? Kalau dengan PDAM terikat kontrak. Kalau dibeli, kita bisa kendalikan. Kalau direktur macam-macam bisa kita pecat. Lebih mudah pecat direktur daripada pecat PNS," pungkas Ahok.
(izz)
Lihat Juga :