DJP Sultanbatara genjot pajak dengan e-Filing
Selasa, 11 Maret 2014 - 18:43 WIB

DJP Sultanbatara genjot pajak dengan e-Filing
A
A
A
Sindonews.com - Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Sultanbatara akan mengupayakan peningkatan penerimaan pajak melalui sistem elektronik e-Filing. Sistem ini diklaim lebih memudahkan para wajib pajak, sehingga penghimpunan pajak juga lebih cepat.
Kabid P2 Humas Pajak Kanwil Pajak Sultanbatara, Hamdi Anizah Pertama mengatakan, untuk mengakses sistem elektronik ini, wajib pajak cukup memiliki electronic filing identification number (e-Fin) dan sertifikasi digital melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"e-Filing bisa menjadi sarana yang lebih efisien bagi wajib pajak untuk melakukan laporan pajak. Untuk wilayah Sultanbatara telah ada 12 ribu e-Fin yang terdaftar dari target 23 ribu. Sedangkan untuk e-Filing baru 1.200 dari target 15 ribu laporan Wajib pajak," jelasnya.
Menurutnya, untuk mengakses sistem ini wajib pajak orang pribadi yang memiliki formulir 1770 S dan 1770 SS cukup mengakses website Dijten Pajak di www.pajak.go.id. Sementara, wajib pajak pada Badan Pelaporan harus melalui perusahaan penyedia aplikasi seperti provider yang ditunjuk langsung Ditjen Pajak.
"Sosialisasi terkait e-Filing masih minim, makanya dalam ajang Pajak Expo yang akan digelar 12-16 Maret 2014 di Celebes Convention Center, kami akan lebih agresif dalam bersosialisasi," ujarnya.
Kegiatan Pajak Expo melibatkan 30-an perusahaan yang semuanya diharapkan mampu menjadi media masyarakat untuk lebih meningkatkan pemahaman terkait perpajakan. Dalam layanan pajak ini akan dihadirkan drop box, konsultasi perpajakan, pelaporan dan pendaftaran NPWP.
Managing Director PT Debindo Mega Promo, Husain Muslimin menambahkan, Pajak Expo akan diisi berbagai Kegiatan yang sifatnya mengapresiasi, mengedukasi dan menghibur. Pengunjung yang datang akan dihibur pertunjukan terkait pentingnya pajak.
Kabid P2 Humas Pajak Kanwil Pajak Sultanbatara, Hamdi Anizah Pertama mengatakan, untuk mengakses sistem elektronik ini, wajib pajak cukup memiliki electronic filing identification number (e-Fin) dan sertifikasi digital melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
"e-Filing bisa menjadi sarana yang lebih efisien bagi wajib pajak untuk melakukan laporan pajak. Untuk wilayah Sultanbatara telah ada 12 ribu e-Fin yang terdaftar dari target 23 ribu. Sedangkan untuk e-Filing baru 1.200 dari target 15 ribu laporan Wajib pajak," jelasnya.
Menurutnya, untuk mengakses sistem ini wajib pajak orang pribadi yang memiliki formulir 1770 S dan 1770 SS cukup mengakses website Dijten Pajak di www.pajak.go.id. Sementara, wajib pajak pada Badan Pelaporan harus melalui perusahaan penyedia aplikasi seperti provider yang ditunjuk langsung Ditjen Pajak.
"Sosialisasi terkait e-Filing masih minim, makanya dalam ajang Pajak Expo yang akan digelar 12-16 Maret 2014 di Celebes Convention Center, kami akan lebih agresif dalam bersosialisasi," ujarnya.
Kegiatan Pajak Expo melibatkan 30-an perusahaan yang semuanya diharapkan mampu menjadi media masyarakat untuk lebih meningkatkan pemahaman terkait perpajakan. Dalam layanan pajak ini akan dihadirkan drop box, konsultasi perpajakan, pelaporan dan pendaftaran NPWP.
Managing Director PT Debindo Mega Promo, Husain Muslimin menambahkan, Pajak Expo akan diisi berbagai Kegiatan yang sifatnya mengapresiasi, mengedukasi dan menghibur. Pengunjung yang datang akan dihibur pertunjukan terkait pentingnya pajak.
(izz)