Januari 2015, perusahaan furniture wajib miliki SVLK

Selasa, 11 Maret 2014 - 20:53 WIB
Januari 2015, perusahaan furniture wajib miliki SVLK
Januari 2015, perusahaan furniture wajib miliki SVLK
A A A
Sindonews.com - Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional Kementerian Perdagangan RI, Nus Nuzulia Ishak mengungkapkan, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sudah harus dimiliki oleh perusahaan furniture yang akan melakukan ekspor, selambat-lambatnya Januari 2015.

"Jadi saat ini sudah ada 11 persen perusahaan menggunakan SVLK. Januari 2015 semua wajib punya kalau mau ekspor," ungkapnya di sela pembukaan IFEX di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Selasa (11/3/2014).

Menurutnya, kendala yang terjadi dalam penerbitan SVLK ini adalah jumlah auditor yang hanya berjumlah 16 orang. "Jadi auditornya harus diperbanyak supaya kita ready untuk ekspor," tuturnya.

Sekedar informasi, SVLK merupakan produk pemerintah Indonesia untuk menandakan kelegalan bahan baku (kayu) yang digunakan. Berdasarkan Permenhut Nomor P.38/Menhut-II/2009, pemerintah mengatur mengenai tata cara legalitas kayu dan mewajibkan industri yang mengelola hasil hutan untuk memilikinya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3190 seconds (0.1#10.140)