Berantas korupsi Pelindo III gandeng KPK
Rabu, 12 Maret 2014 - 17:59 WIB
Berantas korupsi Pelindo III gandeng KPK
A
A
A
Sindonews.com - PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerja sama dalam pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan.
Hal ini dalam rangka mewujudkan komitmen sebagai BUMN yang selalu patuh dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta dalam rangka pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Personalia dan Umum Pelindo III, A Edy Hidayat N menyatakan dengan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi tersebut, diharapkan seluruh insan PT Pelindo III memiliki pemahaman yang jelas mengenai gratifikasi, serta menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan.
Hal ini juga dalam rangka menegakkan prinsip good corporate governance, membangun pofesionalisme, serta melakukan pencegahan korupsi.
"Saat ini PT Pelindo III telah memiliki peraturan yang mendukung terhadap upaya pengendalian gratifikasi," jelas Edy dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Peraturan itu meliputi Board Manual; Code of Corporate Governance (CCG); Code of Conduct yang saat ini sudah memuat larangan gratifikasi, suap, hadiah; Whistle Blowing System (WBS); serta Peraturan tentang Biaya Promosi.
Pelindo III saat ini juga tengah dilakukan penilaian sebagai BUMN Bersih sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: 5 tahun 2013.
Dalam sambutannya, Edy berharap kegiatan tersebut mampu menjadi inspirasi bagi seluruh insan PT Pelindo III untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penandatanganan komitmen yang dilakukan di PT Pelindo III tersebut merupakan penandatanganan yang ke-82 terhadap Lembaga Pemerintah,
BUMN/BUMN.
Dalam penjelasannya, Giri menyebutkan salah satu penyebab korupsi juga bisa disebabkan kurangnya transparansi. Korupsi terbangun karena tidak adanya transparansi, termasuk juga di antaranya gaji yang minim bisa berpotensi korupsi. "Banyak yang menganggap bahwa gratifikasi itu bukan merupakan tindak korupsi," jelas Giri.
Hal ini dalam rangka mewujudkan komitmen sebagai BUMN yang selalu patuh dan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta dalam rangka pengendalian gratifikasi guna mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.
Direktur Personalia dan Umum Pelindo III, A Edy Hidayat N menyatakan dengan kegiatan sosialisasi dan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi tersebut, diharapkan seluruh insan PT Pelindo III memiliki pemahaman yang jelas mengenai gratifikasi, serta menjaga konsistensi pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan perseroan.
Hal ini juga dalam rangka menegakkan prinsip good corporate governance, membangun pofesionalisme, serta melakukan pencegahan korupsi.
"Saat ini PT Pelindo III telah memiliki peraturan yang mendukung terhadap upaya pengendalian gratifikasi," jelas Edy dalam rilisnya di Jakarta, Rabu (12/3/2014).
Peraturan itu meliputi Board Manual; Code of Corporate Governance (CCG); Code of Conduct yang saat ini sudah memuat larangan gratifikasi, suap, hadiah; Whistle Blowing System (WBS); serta Peraturan tentang Biaya Promosi.
Pelindo III saat ini juga tengah dilakukan penilaian sebagai BUMN Bersih sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Menteri BUMN nomor: 5 tahun 2013.
Dalam sambutannya, Edy berharap kegiatan tersebut mampu menjadi inspirasi bagi seluruh insan PT Pelindo III untuk menjadi pribadi yang bersih, jujur, amanah dan berintegritas dalam melaksanakan tugas, serta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan sehingga dalam melaksanakan tugas tidak akan dihadapkan pada masalah-masalah hukum khususnya tindak pidana korupsi.
Direktur Gratifikasi Komisi Pemberangkatan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penandatanganan komitmen yang dilakukan di PT Pelindo III tersebut merupakan penandatanganan yang ke-82 terhadap Lembaga Pemerintah,
BUMN/BUMN.
Dalam penjelasannya, Giri menyebutkan salah satu penyebab korupsi juga bisa disebabkan kurangnya transparansi. Korupsi terbangun karena tidak adanya transparansi, termasuk juga di antaranya gaji yang minim bisa berpotensi korupsi. "Banyak yang menganggap bahwa gratifikasi itu bukan merupakan tindak korupsi," jelas Giri.
(gpr)
Lihat Juga :