OJK bekukan usaha Diamon Jaya Multifinance
Rabu, 12 Maret 2014 - 18:45 WIB
OJK bekukan usaha Diamon Jaya Multifinance
A
A
A
Sindonews.com - Perusahaan pembiayaan Diamon Jaya Multifinance mendapatkan hukuman dari pihak regulator. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah membekukan kegiatan usaha perusahaan bermasalah tersebut.
Berdasarkan pengumuman OJK hari ini, Rabu (12/3/2014), pembekukan kegiatan usaha (PKU) tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dengan PKU ini, Diamon Jaya Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Diamon sebelumnya juga pernah berurusan dengan regulator perusahaan pembiayaan sebelumnya, Kementrian Keuangan.
Pada 2010, Kemenkeu sempat membekukan kegiatan usaha (PKU) perusahaan, dan tidak diperbolehkan menerima kontrak pembiayaan baru. Maret 2011, perusahaan ini boleh kembali beroperasi seperti biasa setelah sanksi PKU dicabut.
Berdasarkan pengumuman OJK hari ini, Rabu (12/3/2014), pembekukan kegiatan usaha (PKU) tersebut berdasarkan tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 11, Pasal 19 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.024/2006 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah Bagi Lembaga Keuangan Non Bank.
Dengan PKU ini, Diamon Jaya Multifinance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru. Diamon sebelumnya juga pernah berurusan dengan regulator perusahaan pembiayaan sebelumnya, Kementrian Keuangan.
Pada 2010, Kemenkeu sempat membekukan kegiatan usaha (PKU) perusahaan, dan tidak diperbolehkan menerima kontrak pembiayaan baru. Maret 2011, perusahaan ini boleh kembali beroperasi seperti biasa setelah sanksi PKU dicabut.
(gpr)
Lihat Juga :