Pemerintah janji beri insentif pengusaha batu bara
Jum'at, 14 Maret 2014 - 18:34 WIB
Pemerintah janji beri insentif pengusaha batu bara
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), R Sukhyar mengatakan, kementerianya akan memberikan insentif fiskal bagi pengusaha batu bara yang melakukan diversifikasi batu bara bernilai tambah.
"Kalau perusahaan mau melakukan itu (diversifikasi), tentu pemerintah akan berikan kemudahan-kemudahan. Termasuk juga package siapa yang akan jadi offtaker (pembeli). Tentu pemerintah akan siapkan fiskal insentifnya juga," ujarnya di Jakarta (14/3/2014).
Diversifikasi batu bara yang bernilai tambah ini dilakukan guna menekan angka kerugian perusahaan batu bara, ketika harga batu bara turun seperti sekarang ini.
"Kalau kita lihat sekarang dari harga batu bara itu kita tahu kan, batu bara itu range harganya dari USD19 hingga USD82. Sebesar USD19 itu paling rendah, sementara cost production itu kan USD30. Maka banyak perusahaan batu bara tak bisa produksi. Kalaupun produksi hanya mengurangi beban aja, praktis mereka rugi,"
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP tersebut akan memberikan opsi pada pengusaha untuk mendiversifikasi batubara yang bernilai rendah dengan meningkatkan kualitasnya, seperti menjadi coal to slurry atau coal water mixture (CWM) sehingga harganya bisa meningkat.
"Kalau perusahaan mau melakukan itu (diversifikasi), tentu pemerintah akan berikan kemudahan-kemudahan. Termasuk juga package siapa yang akan jadi offtaker (pembeli). Tentu pemerintah akan siapkan fiskal insentifnya juga," ujarnya di Jakarta (14/3/2014).
Diversifikasi batu bara yang bernilai tambah ini dilakukan guna menekan angka kerugian perusahaan batu bara, ketika harga batu bara turun seperti sekarang ini.
"Kalau kita lihat sekarang dari harga batu bara itu kita tahu kan, batu bara itu range harganya dari USD19 hingga USD82. Sebesar USD19 itu paling rendah, sementara cost production itu kan USD30. Maka banyak perusahaan batu bara tak bisa produksi. Kalaupun produksi hanya mengurangi beban aja, praktis mereka rugi,"
Diberitakan sebelumnya, pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM tengah menggodok revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba.
PP tersebut akan memberikan opsi pada pengusaha untuk mendiversifikasi batubara yang bernilai rendah dengan meningkatkan kualitasnya, seperti menjadi coal to slurry atau coal water mixture (CWM) sehingga harganya bisa meningkat.
(izz)
Lihat Juga :