Ini janji OJK terkait pungutan
Senin, 17 Maret 2014 - 18:15 WIB
Ini janji OJK terkait pungutan
A
A
A
Sindonews.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategi I Otoritas Jasa Keungan (OJK), Luthfi Fathul mengklaim, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan memberikan manfaat kepada industri keuangan.
"Untuk pengetahuan, teknis sumber daya manusia (SDM) dari seluruh industri. Nantinya kita akan melakukan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai OJK," katanya saat diskusi publik OJK Watch, Senin (17/3/2014).
Dia mengungkapkan, akan ada pembiayaan untuk melakukan sosialisasi terkait asuransi mikro kepada semua masyarakat, mulai dari pameran serta penyuluhannya.
"Mengenai kedalaman keuangan untuk industri. Ada bank, ada pelaksana teknis bank, ada dari pasar modal, industri asuransi, kita akan kembalikan kepada mereka," tuturnya.
Selain itu, OJK juga akan melindungi lembaga konsumen yang di bawah Rp500 juta, dengan melakukan mediasi jika terjadi masalah terhadap pelaku industri terhitung mulai Agustus 2014.
"Kedalaman pakar tentu akan kita biayai. Melindungi lembaga konsumen, kita kan mediasi, di bawah Rp500 juta terhitung Agustus 2014 apabila ada masalah di pelaku industri, kita sebagai mediatornya. Itu sudah ada biaya, kembali lagi gratis," terang Luthfi.
Seperti diketahui, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara untuk sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
"Untuk pengetahuan, teknis sumber daya manusia (SDM) dari seluruh industri. Nantinya kita akan melakukan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai OJK," katanya saat diskusi publik OJK Watch, Senin (17/3/2014).
Dia mengungkapkan, akan ada pembiayaan untuk melakukan sosialisasi terkait asuransi mikro kepada semua masyarakat, mulai dari pameran serta penyuluhannya.
"Mengenai kedalaman keuangan untuk industri. Ada bank, ada pelaksana teknis bank, ada dari pasar modal, industri asuransi, kita akan kembalikan kepada mereka," tuturnya.
Selain itu, OJK juga akan melindungi lembaga konsumen yang di bawah Rp500 juta, dengan melakukan mediasi jika terjadi masalah terhadap pelaku industri terhitung mulai Agustus 2014.
"Kedalaman pakar tentu akan kita biayai. Melindungi lembaga konsumen, kita kan mediasi, di bawah Rp500 juta terhitung Agustus 2014 apabila ada masalah di pelaku industri, kita sebagai mediatornya. Itu sudah ada biaya, kembali lagi gratis," terang Luthfi.
Seperti diketahui, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara untuk sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
(izz)