Ini janji OJK terkait pungutan

Senin, 17 Maret 2014 - 18:15 WIB
Ini janji OJK terkait...
Ini janji OJK terkait pungutan
A A A
Sindonews.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategi I Otoritas Jasa Keungan (OJK), Luthfi Fathul mengklaim, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan memberikan manfaat kepada industri keuangan.

"Untuk pengetahuan, teknis sumber daya manusia (SDM) dari seluruh industri. Nantinya kita akan melakukan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai OJK," katanya saat diskusi publik OJK Watch, Senin (17/3/2014).

Dia mengungkapkan, akan ada pembiayaan untuk melakukan sosialisasi terkait asuransi mikro kepada semua masyarakat, mulai dari pameran serta penyuluhannya.

"Mengenai kedalaman keuangan untuk industri. Ada bank, ada pelaksana teknis bank, ada dari pasar modal, industri asuransi, kita akan kembalikan kepada mereka," tuturnya.

Selain itu, OJK juga akan melindungi lembaga konsumen yang di bawah Rp500 juta, dengan melakukan mediasi jika terjadi masalah terhadap pelaku industri terhitung mulai Agustus 2014.

"Kedalaman pakar tentu akan kita biayai. Melindungi lembaga konsumen, kita kan mediasi, di bawah Rp500 juta terhitung Agustus 2014 apabila ada masalah di pelaku industri, kita sebagai mediatornya. Itu sudah ada biaya, kembali lagi gratis," terang Luthfi.

Seperti diketahui, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara untuk sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
58 menit yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
2 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
3 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved