Ini janji OJK terkait pungutan

Senin, 17 Maret 2014 - 18:15 WIB
Ini janji OJK terkait...
Ini janji OJK terkait pungutan
A A A
Sindonews.com - Deputi Komisioner Manajemen Strategi I Otoritas Jasa Keungan (OJK), Luthfi Fathul mengklaim, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan memberikan manfaat kepada industri keuangan.

"Untuk pengetahuan, teknis sumber daya manusia (SDM) dari seluruh industri. Nantinya kita akan melakukan pendidikan dan pelatihan yang dibiayai OJK," katanya saat diskusi publik OJK Watch, Senin (17/3/2014).

Dia mengungkapkan, akan ada pembiayaan untuk melakukan sosialisasi terkait asuransi mikro kepada semua masyarakat, mulai dari pameran serta penyuluhannya.

"Mengenai kedalaman keuangan untuk industri. Ada bank, ada pelaksana teknis bank, ada dari pasar modal, industri asuransi, kita akan kembalikan kepada mereka," tuturnya.

Selain itu, OJK juga akan melindungi lembaga konsumen yang di bawah Rp500 juta, dengan melakukan mediasi jika terjadi masalah terhadap pelaku industri terhitung mulai Agustus 2014.

"Kedalaman pakar tentu akan kita biayai. Melindungi lembaga konsumen, kita kan mediasi, di bawah Rp500 juta terhitung Agustus 2014 apabila ada masalah di pelaku industri, kita sebagai mediatornya. Itu sudah ada biaya, kembali lagi gratis," terang Luthfi.

Seperti diketahui, ketentuan PP No 11/2014 tentang lembaga jasa keuangan menegaskan bahwa ada beban biaya tahunan sebesar 0,045 persen dari aset dalam rangka pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penelitian OJK yang berlaku penuh pada 2016. Sementara untuk sekarang ini beban biaya tahunan yang harus ditanggung sebesar 0,03 persen dari aset.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Tren Mobilitas Ramah...
Tren Mobilitas Ramah Lingkungan Meningkat, Pembiayaan Kendaraan Listrik MUF Melesat
5 jam yang lalu
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
5 jam yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
6 jam yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
7 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
7 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
8 jam yang lalu
Infografis
Iran Paksa AS Terima...
Iran Paksa AS Terima Kekalahan setelah 40 Hari Berperang, Ini 10 Poin Gencatan Senjata
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved