Perbanas: Pembukaan rekening nasabah harus per kasus
Senin, 17 Maret 2014 - 20:17 WIB
Perbanas: Pembukaan rekening nasabah harus per kasus
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono menegaskan, bahwa industri perbankan mendukung upaya Ditjen Pajak untuk memonitor para wajib pajak yang diduga tidak membayar pajak sesuai kewajibannya.
"Sebetulnya kan saya sudah memberikan respon terkait itu. Ya kita memahami memang bagi para wajib pajak yang tidak membayar yang diduga tidak membayar sesuai dengan kewajibannya. Ya silakan saja diberlakukan mekanisme pengaksesan rekeningnya misalkan," ungkapnya usai menghadiri diskusi publik OJK Watch di Gedung Pers Jakarta, Senin (17/3/2014).
Namun, kata dia, mekanisme ini tetap harus dilihat kasus per kasus. Tidak serta merta Ditjen Pajak bisa mengakses data apapun terkait nasabah. Hal ini dinilai memberatkan bagi industri perbankan.
"Tapi kami tetap tegaskan harus kasus per kasus, enggak perlu di UU nya dikatakan bahwa Dirjen Pajak bisa mengakses apapun itu. Menurut saya tetap harus dilihat kasus perkasus. Tapi sekali lagi, kami tidak mau menghalangi karena ini kan aturan Dirjen Pajak," lanjutnya.
Menurutnya, jika Ditjen Pajak dapat mengakses semua data nasabah nanti akan berdampak kepada timbulnya kekhawatiran nasabah jika datanya bisa diakses.
"Nanti kalau dibuka mereka bisa lihat siapapun. Itu yang kami keberatan. Ada dampaknya kalau itu, yakni ada orang yang waswas kalau dia sudah patuh bayar pajak, data mereka bisa dilihat dan segala macamnya. Saya yakin di negeri ini masih banyak orang yang patuh bayar pajak. Kalau orang yang enggak patuh atau menyembunyikan pajak, itu soal lain lagi," pungkasnya.
"Sebetulnya kan saya sudah memberikan respon terkait itu. Ya kita memahami memang bagi para wajib pajak yang tidak membayar yang diduga tidak membayar sesuai dengan kewajibannya. Ya silakan saja diberlakukan mekanisme pengaksesan rekeningnya misalkan," ungkapnya usai menghadiri diskusi publik OJK Watch di Gedung Pers Jakarta, Senin (17/3/2014).
Namun, kata dia, mekanisme ini tetap harus dilihat kasus per kasus. Tidak serta merta Ditjen Pajak bisa mengakses data apapun terkait nasabah. Hal ini dinilai memberatkan bagi industri perbankan.
"Tapi kami tetap tegaskan harus kasus per kasus, enggak perlu di UU nya dikatakan bahwa Dirjen Pajak bisa mengakses apapun itu. Menurut saya tetap harus dilihat kasus perkasus. Tapi sekali lagi, kami tidak mau menghalangi karena ini kan aturan Dirjen Pajak," lanjutnya.
Menurutnya, jika Ditjen Pajak dapat mengakses semua data nasabah nanti akan berdampak kepada timbulnya kekhawatiran nasabah jika datanya bisa diakses.
"Nanti kalau dibuka mereka bisa lihat siapapun. Itu yang kami keberatan. Ada dampaknya kalau itu, yakni ada orang yang waswas kalau dia sudah patuh bayar pajak, data mereka bisa dilihat dan segala macamnya. Saya yakin di negeri ini masih banyak orang yang patuh bayar pajak. Kalau orang yang enggak patuh atau menyembunyikan pajak, itu soal lain lagi," pungkasnya.
(izz)