Royalti masih jadi ganjalan renegosiasi kontrak tambang
Rabu, 19 Maret 2014 - 16:52 WIB
Royalti masih jadi ganjalan renegosiasi kontrak tambang
A
A
A
Sindonews.com - Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (Indonesia Mining Asociation/IMA) Syahrir Abu Bakar menegaskan, kenaikan royalti merupakan salah satu poin yang menjadi ganjalan dalam proses renegosiasi.
"Selain penyesuaian royalti, luas area, perpanjangan kontrak, divesatasi dan hilirisasi masih menghambat renegosiasi tambang," kata dia, Rabu (19/3/2014).
Terdapat 86 perusahaan KK dan PKP2B saat ini masih banyak yang belum sepakat enam poin dalam renegosiasi, yaitu wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Sementara terdapat enam perusahaan pemegang KK dan 19 PKP2B sudah sepakat menandatangani nota kesepahaman MoU amandemen renegoasiasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Syahrir menuturkan, salah satu pemegang KK yang keberatan adanya kenaikan royalti adalah PT Newmont Nusa Tenggara. Pasalnya, beban perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus ditanggung sesai dengan perjanjian KK.
“Mereka sudah bayar beban pajak tinggi sekali 35 persen. Sedangkan undang-undang kita Cuma 25 persen. Lihatlah beban–beban itu masih pantaskah jika ada kenaikan lagi?,” kata dia.
Pemerintah sebelumnya diketahui akan menerapkan kebijakan kenaikan royalti batu bara melalui revisi Peraturan pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Adapun royalti batu bara akan diterapkan sebesar 13,5 persen berlaku bagi pemegang IUP dan Pemegang PKP2B.
Sebelumnya royalti ditetapkan bervairasi dari 3-7 persen tergantung jenis kalori batu bara. Sedangkan pemegang PKP2B sudah berlaku penyesuaian royalti sebesar 13,5 persen. Adapun revisi PP diketahui untuk menyamaratakan royalti antara pemegang PKP2B dan pemegang KK/IUP.
"Selain penyesuaian royalti, luas area, perpanjangan kontrak, divesatasi dan hilirisasi masih menghambat renegosiasi tambang," kata dia, Rabu (19/3/2014).
Terdapat 86 perusahaan KK dan PKP2B saat ini masih banyak yang belum sepakat enam poin dalam renegosiasi, yaitu wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara kewajiban pengolahan dan pemurnian dalam negeri, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal, barang dan jasa pertambangan dalam negeri.
Sementara terdapat enam perusahaan pemegang KK dan 19 PKP2B sudah sepakat menandatangani nota kesepahaman MoU amandemen renegoasiasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Syahrir menuturkan, salah satu pemegang KK yang keberatan adanya kenaikan royalti adalah PT Newmont Nusa Tenggara. Pasalnya, beban perusahaan asal Amerika Serikat tersebut harus ditanggung sesai dengan perjanjian KK.
“Mereka sudah bayar beban pajak tinggi sekali 35 persen. Sedangkan undang-undang kita Cuma 25 persen. Lihatlah beban–beban itu masih pantaskah jika ada kenaikan lagi?,” kata dia.
Pemerintah sebelumnya diketahui akan menerapkan kebijakan kenaikan royalti batu bara melalui revisi Peraturan pemerintah No 9 Tahun 2012 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Adapun royalti batu bara akan diterapkan sebesar 13,5 persen berlaku bagi pemegang IUP dan Pemegang PKP2B.
Sebelumnya royalti ditetapkan bervairasi dari 3-7 persen tergantung jenis kalori batu bara. Sedangkan pemegang PKP2B sudah berlaku penyesuaian royalti sebesar 13,5 persen. Adapun revisi PP diketahui untuk menyamaratakan royalti antara pemegang PKP2B dan pemegang KK/IUP.
(rna)
Lihat Juga :