PGN alihkan perjanjian FSRF Lampung ke PGN LNG
Jum'at, 21 Maret 2014 - 10:02 WIB
PGN alihkan perjanjian FSRF Lampung ke PGN LNG
A
A
A
Sindonews.com - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) telah melakukan pengalihan sejumlah perjanjian terkait fasilitas floating storage regasification facilities (FSRF) Lampung kepada anak usanya, PT PGN LNG Indonesia (PGN LNG).
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, pengalihan sejulah perjanjian terkait FSRF Lampung dari PGN ke anak usahanya tersebut sehubungan dengan persiapan pengoperasian LNG FSRF di Lampung, yang rencananya dilakukan pada tahun ini.
"Keseluruhan pengalihan perjanjian tersebut berlaku efektif pada 18 maret 2014 atau sejak ditandatanganinya Letter of Undertaking oleh PGN sebagai salah satu syarat keberlakukan pengalihan," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, dengan efektifnya pengalihan perjanjian tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban beralih dari PGN kepada anak perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki perusahaan gas pelat merah tersebut.
"Selanjutnya pengoperasian dan komersialisasi FSRF Lampung akan dilaksanakan oleh PGN LNG," ujar dia.
Sebelumnya, PGN menyatakan kesiapannya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi di Provinsi Lampung. Direktur Teknik dan Pengembangan PGN Djoko Saputro mengatakan, perseroan menargetkan jaringan pipa gas bumi terintegrasi Lampung sudah bisa mengalirkan gas pada tahun ini.
Saat ini, PGN sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian ESDM terkait alokasi gas dan percepatan perizinan. Jaringan pipa terintegrasi gas bumi Lampung, terdiri dari floating storage regasification unit (FSRU) dan jaringan pipa distribusi sepanjang 100 kilometer (km) dengan diameter 12-16 inci. FSRU Lampung berkapasitas 2 juta metrik ton (MT) LNG per tahun.
Djoko menjelaskan bahwa sudah ada kebutuhan gas bumi untuk sektor kelistrikan di Lampung sekitar 30 juta kaki kubik per hari (mmscfd). "Penyaluran gas bumi akan siap di tahun ini," kata Djoko.
Sekretaris Perusahaan PGN Heri Yusup mengatakan, pengalihan sejulah perjanjian terkait FSRF Lampung dari PGN ke anak usahanya tersebut sehubungan dengan persiapan pengoperasian LNG FSRF di Lampung, yang rencananya dilakukan pada tahun ini.
"Keseluruhan pengalihan perjanjian tersebut berlaku efektif pada 18 maret 2014 atau sejak ditandatanganinya Letter of Undertaking oleh PGN sebagai salah satu syarat keberlakukan pengalihan," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (21/3/2014).
Dia menjelaskan, dengan efektifnya pengalihan perjanjian tersebut, maka seluruh hak dan kewajiban beralih dari PGN kepada anak perusahaan yang 99 persen sahamnya dimiliki perusahaan gas pelat merah tersebut.
"Selanjutnya pengoperasian dan komersialisasi FSRF Lampung akan dilaksanakan oleh PGN LNG," ujar dia.
Sebelumnya, PGN menyatakan kesiapannya untuk mempercepat pembangunan infrastruktur gas bumi di Provinsi Lampung. Direktur Teknik dan Pengembangan PGN Djoko Saputro mengatakan, perseroan menargetkan jaringan pipa gas bumi terintegrasi Lampung sudah bisa mengalirkan gas pada tahun ini.
Saat ini, PGN sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian ESDM terkait alokasi gas dan percepatan perizinan. Jaringan pipa terintegrasi gas bumi Lampung, terdiri dari floating storage regasification unit (FSRU) dan jaringan pipa distribusi sepanjang 100 kilometer (km) dengan diameter 12-16 inci. FSRU Lampung berkapasitas 2 juta metrik ton (MT) LNG per tahun.
Djoko menjelaskan bahwa sudah ada kebutuhan gas bumi untuk sektor kelistrikan di Lampung sekitar 30 juta kaki kubik per hari (mmscfd). "Penyaluran gas bumi akan siap di tahun ini," kata Djoko.
(rna)
Lihat Juga :