Kena tegur BEI, empat sekuritas diminta berbenah
Jum'at, 21 Maret 2014 - 14:49 WIB
Kena tegur BEI, empat sekuritas diminta berbenah
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) mendorong empat perusahaan efek atau sekuritas yang ditegur karena tidak menjalankan prosedur pengendalian internal sesuai aturan yang berlaku untuk segera berbenah diri.
"Teguran itu kan sanksi. Itu bentuk sanksi bursa terhadap kelemahan dari anggota bursa. Itu kan berarti meraka ada yang perlu dibenahi," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, teguran ini sedianya merupakan upaya otoritas bursa untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas dan pengendali jalannya perdagangan yang wajar.
"Pengendalian internal itu mengacu ke fungsi kepatuhan, manajemen resiko, termasuk pengawasan transaksi. Ada empat perusahaan efek yang ditegur karena tidak menjalankan prosedur pengendalian internal," terang dia.
Adapun empat sekuritas yang diberi teguran terkait prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud adalah PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia dan PT RHB OSK Securities Indonesia.
Sementara, fungsi yang dilanggar terutama berkaitan karena perusahaan efek tersebut dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.
"Perusahaan efek tidak melakukan pengawasan terhadap transaksi nasabah mereka. Padahal perusahaan efek kan harus melakukan pengawasan transaksi, risk management dan kepatuhan kepatuhan," ujar dia.
Untuk PT Maybank Kim Eng Securities, menurut dia, terkena teguran terkait semua fungsi. Sementara tiga lainnya terkena teguran fungsi pengawasan transaksi.
"Teguran itu kan sanksi. Itu bentuk sanksi bursa terhadap kelemahan dari anggota bursa. Itu kan berarti meraka ada yang perlu dibenahi," kata Direktur Utama BEI Ito Warsito di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (21/3/2014).
Sementara dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan BEI Uriep Budhi Prasetyo mengatakan, teguran ini sedianya merupakan upaya otoritas bursa untuk melakukan fungsinya sebagai pengawas dan pengendali jalannya perdagangan yang wajar.
"Pengendalian internal itu mengacu ke fungsi kepatuhan, manajemen resiko, termasuk pengawasan transaksi. Ada empat perusahaan efek yang ditegur karena tidak menjalankan prosedur pengendalian internal," terang dia.
Adapun empat sekuritas yang diberi teguran terkait prosedur pengendalian internal sebagaimana dimaksud adalah PT Maybank Kim Eng Securities, PT Mandiri Sekuritas, PT Daewoo Securities Indonesia dan PT RHB OSK Securities Indonesia.
Sementara, fungsi yang dilanggar terutama berkaitan karena perusahaan efek tersebut dianggap lalai menjalankan fungsi pengawasan.
"Perusahaan efek tidak melakukan pengawasan terhadap transaksi nasabah mereka. Padahal perusahaan efek kan harus melakukan pengawasan transaksi, risk management dan kepatuhan kepatuhan," ujar dia.
Untuk PT Maybank Kim Eng Securities, menurut dia, terkena teguran terkait semua fungsi. Sementara tiga lainnya terkena teguran fungsi pengawasan transaksi.
(rna)
Lihat Juga :