Lutfi: UU Perdagangan untuk berdayakan pedagang

Jum'at, 21 Maret 2014 - 16:27 WIB
Lutfi: UU Perdagangan...
Lutfi: UU Perdagangan untuk berdayakan pedagang
A A A
Sindonews.com - Menteri Perdagangan (Mendag), Muhammad Lutfi menilai, UU Perdagangan yang baru disahkan pada dasarnya untuk memberdayakan pedagang.

"Tapi pengertian saya, UU ini sebenarnya ada sequence yang sebenarnya baik sekali. Saya percaya UU ini dibuat untuk memberdayakan pedagang, supaya diatur pedagangnya. Nah, pedagang ini harusnya bukan hanya nasional tapi juga internasional, karena kita kan sistemnya terkoneksi dengan sistem internasional," kata dia di kantornya, Jumat (21/3/2014).

Setelah pedagang itu diberdayakan, kata dia, maka suplai dan demand bisa jalan. Dia mencontohkan, peristiwa banjir kemarin mengakibatkan suplai di Pantura menjadi terganggu terutama beras. Harga pun bertendensi naik.

Selain itu, dia juga mengungkapkan agenda untuk melakukan diseminasi (penyebaran) informasi. Menurutnya, saat ini Kemendag sedang mencari dan mengemas data tersebut yang akan diletakkan di balai-balai lelang tiap daerah.

"Jadi sekarang mau upload dari 133 pasar di 33 provinsi, otomatis di-upload. Kita akan share ini dengan satu interface dengan Kementerian Pertanian (Kementan). Supaya petani, produser dan pedagang bisa lihat harga cabai merah di sentranya di Jateng berapa, di Kalimantan berapa, di Bukit Tinggi berapa. Mereka bisa hitung langsung ongkosnya berapa, dan berapa lama pengirimannya, serta berapa penetrasinya," imbuhnya.

Dia menjelaskan, jika pedagang diberdayakan maka produsen atau petani menjadi lebih sejahtera. "Begitu petani sejahtera, saya yakin kita mendapatkan apa yang diamanatkan UU, bahwa perdagangan yang membawa manfaat. Jika sudah membawa manfaat, disinilah terjadi keadilan perdagangan," pungkas Lutfi.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU Cipta Kerja Gairahkan...
UU Cipta Kerja Gairahkan Investasi dan Perdagangan Internasional
Disetujui Jadi UU, Indonesia...
Disetujui Jadi UU, Indonesia Punya Jalan Tol Perdagangan Internasional
Penimbun Minyak Goreng...
Penimbun Minyak Goreng Lakukan Kejahatan Pangan, DPR: Harus Dijerat UU Perdagangan
Ketua Umum ICCA Dukung...
Ketua Umum ICCA Dukung Pansel DK-OJK dan Implementasi UU PPSK
Pemerintah Bakal Bikin...
Pemerintah Bakal Bikin UU Ketenagakerjaan Baru Buntut Tarif AS, Berikut Isinya
Neraca Perdagangan Indonesia...
Neraca Perdagangan Indonesia pada Januari 2025 Catat Surplus USD 3,45 Miliar
Berita Terkini
Rupiah Hari Ini Berakhir...
Rupiah Hari Ini Berakhir Merayap ke Rp18.036 per Dolar AS, Berikut Sebabnya
3 menit yang lalu
5 Hal Yang Wajib Anda...
5 Hal Yang Wajib Anda Ketahui Sebelum Datang ke Tempat Gestun Terdekat
13 menit yang lalu
Defisit APBN Mei 2026...
Defisit APBN Mei 2026 Tembus Rp180,4 Triliun, Purbaya: Sangat Aman
50 menit yang lalu
Transaksi Digital Melonjak,...
Transaksi Digital Melonjak, Visa Tekankan Pentingnya Pengelolaan Risiko
1 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, BRI Dorong Sadar Budaya Kelola Sampah melalui Green Action BRI Peduli
1 jam yang lalu
Rupiah Ambruk Tembus...
Rupiah Ambruk Tembus Rp18.000 per Dolar AS, Pengusaha Ritel Sport Jantung
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved