Pemerintah: Kenaikan pajak mobil mewah demi keadilan

Senin, 24 Maret 2014 - 14:34 WIB
Pemerintah: Kenaikan...
Pemerintah: Kenaikan pajak mobil mewah demi keadilan
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, Fuad Rahmany mengungkapkan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen dimaksudkan untuk memenuhi aspek keadilan.

"Pajak mobil mewah itu kan lebih kepada untuk memenuhi aspek keadilan. Karena, orang-orang yang menggunakan mobil mewah itu supaya besarlah pajaknya, supaya adil," ungkapnya usai menghadiri peresmian e-filing di Gedung BRI, Senin (24/3/2014).

Dia mengungkapkan, potensi penerimaan pajak dari kenaikan tersebut bersifat relatif pada total penerimaan pajak. Namun, pihaknya mengaku belum dapat memastikan berapa total penerimaan dari kenaikan tersebut.

"Ya, kan saya belum hitung juga. Nanti kita lihat ya. Enggak terlalu besar juga, karena lebih pada memenuhi aspek keadilan," ujarnya.

Selain kenaikan PPnBM tersebut, Dirjen Pajak juga akan melakukan ekstensifikasi terhadap para pengguna mobil mewah itu. "Supaya tidak ada yang lolos dari kewajibannya untuk membayar pajak lagi," kata Fuad.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menaikkan pajak atas penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen yang berlaku mulai April.

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar itu, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon lebih dari 3.000 cc.

Kedua, kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan sealin sedan atau station wagon dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc. Ketiga, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Kilau Emas Antam Kembali...
Kilau Emas Antam Kembali Meredup, Hari Ini Turun Rp20 Ribu ke Rp2.713.000 per Gram
28 menit yang lalu
Gencatan Senjata Gagal!...
Gencatan Senjata Gagal! Harga Minyak Dunia Terbang Tinggi Hampir 1% saat AS Kembali Gempur Iran
41 menit yang lalu
Tarif Trump 18% Mengancam...
Tarif Trump 18% Mengancam Komoditas Unggulan Nasional, RI Rayu AS Minta Pengecualian
2 jam yang lalu
Pertamax Naik Rp3.950...
Pertamax Naik Rp3.950 Jadi Rp16.250/Liter, Ini Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina
3 jam yang lalu
Harga BBM Pertamax Cs...
Harga BBM Pertamax Cs Resmi Naik per Rabu 10 Juni 2026, Pertalite dan Solar Subsidi Tetap
4 jam yang lalu
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
9 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved