Pemerintah: Kenaikan pajak mobil mewah demi keadilan

Senin, 24 Maret 2014 - 14:34 WIB
Pemerintah: Kenaikan...
Pemerintah: Kenaikan pajak mobil mewah demi keadilan
A A A
Sindonews.com - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI, Fuad Rahmany mengungkapkan kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 75 persen menjadi 125 persen dimaksudkan untuk memenuhi aspek keadilan.

"Pajak mobil mewah itu kan lebih kepada untuk memenuhi aspek keadilan. Karena, orang-orang yang menggunakan mobil mewah itu supaya besarlah pajaknya, supaya adil," ungkapnya usai menghadiri peresmian e-filing di Gedung BRI, Senin (24/3/2014).

Dia mengungkapkan, potensi penerimaan pajak dari kenaikan tersebut bersifat relatif pada total penerimaan pajak. Namun, pihaknya mengaku belum dapat memastikan berapa total penerimaan dari kenaikan tersebut.

"Ya, kan saya belum hitung juga. Nanti kita lihat ya. Enggak terlalu besar juga, karena lebih pada memenuhi aspek keadilan," ujarnya.

Selain kenaikan PPnBM tersebut, Dirjen Pajak juga akan melakukan ekstensifikasi terhadap para pengguna mobil mewah itu. "Supaya tidak ada yang lolos dari kewajibannya untuk membayar pajak lagi," kata Fuad.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akhirnya menaikkan pajak atas penjualan barang mewah dari 75 persen menjadi 125 persen yang berlaku mulai April.

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM sebesar itu, pertama kendaraan bermotor untuk pengangkut kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api berupa sedan atau station wagon lebih dari 3.000 cc.

Kedua, kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel), berupa sedan atau station wagon dan sealin sedan atau station wagon dengan kapasistan isi silinder lebih dari 2.500 cc. Ketiga, kendaraan bermotor roda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc. Keempat, trailer, semi trailer dan tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aksi Menuntut Reformasi...
Aksi Menuntut Reformasi Pegawai Pajak
Diskon Pajak Mobil Baru...
Diskon Pajak Mobil Baru Berlaku Mulai 1 Maret 2021
Negara yang Kaya Tanpa...
Negara yang Kaya Tanpa Memungut Pajak dari Rakyatnya
Indonesia Demam Pajak,...
Indonesia Demam Pajak, 5 Negara Ini Bebas Pajak
Kapolri: Polri akan...
Kapolri: Polri akan Kawal Kepatuhan Wajib Pajak untuk Bayar Pajak
Adaro Raih Penghargaan...
Adaro Raih Penghargaan Wajib Pajak
Berita Terkini
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
35 menit yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
46 menit yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
1 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
2 jam yang lalu
1.500 Pekerja Tekstil...
1.500 Pekerja Tekstil Terancam Kena PHK, Said Iqbal Ungkap Lokasinya
3 jam yang lalu
Infografis
Penjualan Mobil Murah...
Penjualan Mobil Murah LCGC Anjlok, Daya Beli Kelas Menengah Terancam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved