Pembukaan rahasia rekening nasabah harus melalui UU
Senin, 24 Maret 2014 - 15:04 WIB
Pembukaan rahasia rekening nasabah harus melalui UU
A
A
A
Sindonews.com - Menanggapi penolakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap masalah pembukaan rahasia rekening nasabah bank perorangan, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan RI Fuad Rahmany menuturkan, hal ini bukan hanya menjadi urusan OJK semata, tetapi juga lebih karena Undang-Undang (UU).
"Pembukaan rahasia nasabah, sekarang ini bukan karena OJK tetapi lebih karena UU," ungkapnya usai menghadiri peresmian e-filing di Gedung BRI, Senin (24/3/2014).
Lebih lanjut Fuad mengungkapkan, UU tersebut nantinya akan dibuat di DPR dan akan menjadi amandemen UU Perbankan. Oleh karenanya ini bukan hanya menjadi urusan OJK semata, tetapi lebih kepada urusan legislator.
"UU itu nanti dibuat di DPR, ini kan amandemen UU Perbankan. Jadi ini bukan hanya urusan OJK saja tapi juga lebih kepada urusan legislator," paparnya.
Seperti diketahui, OJK menolak keinginan Dirjen Pajak untuk membuka rahasia rekening nasabah perbankan. Penolakan tersebut didasarkan pada amanat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap bank mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
"Pembukaan rahasia nasabah, sekarang ini bukan karena OJK tetapi lebih karena UU," ungkapnya usai menghadiri peresmian e-filing di Gedung BRI, Senin (24/3/2014).
Lebih lanjut Fuad mengungkapkan, UU tersebut nantinya akan dibuat di DPR dan akan menjadi amandemen UU Perbankan. Oleh karenanya ini bukan hanya menjadi urusan OJK semata, tetapi lebih kepada urusan legislator.
"UU itu nanti dibuat di DPR, ini kan amandemen UU Perbankan. Jadi ini bukan hanya urusan OJK saja tapi juga lebih kepada urusan legislator," paparnya.
Seperti diketahui, OJK menolak keinginan Dirjen Pajak untuk membuka rahasia rekening nasabah perbankan. Penolakan tersebut didasarkan pada amanat UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan yang menyebutkan, setiap bank mempunyai kewajiban merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
(gpr)
Lihat Juga :