BEI libur pada pemilihan legislatif 9 April
Selasa, 25 Maret 2014 - 12:30 WIB
BEI libur pada pemilihan legislatif 9 April
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pada hari pemilihan umum legislatif (pileg), yang dihelat 9 April 2014 sebagai hari libur Bursa.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, penetapan itu menunjuk pada ketentuan Bab II, Pasal 4, angka 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari diliburkan secara nasional.
Pileg tersebut ditetapkan pada Rabu (9/4/2014) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
"Berdasarkan hal itu, maka diumumkan bahwa hari Rabu tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur Bursa," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3/2014).
Selain BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga menetapkan hari pileg sebagai hari libur, sehingga kantor-kantor OJK tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut.
Hal ini selain sesuai dengan peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Selain itu, ketetapan itu juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK. Peraturan OJK itu menyatakan, hari pelaksanaan Pemilu Nasional sebagai hari libur bagi kantor-kantor OJK.
Direktur Utama BEI Ito Warsito mengatakan, penetapan itu menunjuk pada ketentuan Bab II, Pasal 4, angka 3 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2012 tanggal 11 Mei 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari diliburkan secara nasional.
Pileg tersebut ditetapkan pada Rabu (9/4/2014) berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
"Berdasarkan hal itu, maka diumumkan bahwa hari Rabu tanggal 9 April 2014 ditetapkan sebagai hari libur Bursa," kata dia dalam keterangannya di keterbukaan informasi BEI, Selasa (25/3/2014).
Selain BEI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya juga menetapkan hari pileg sebagai hari libur, sehingga kantor-kantor OJK tidak memberikan layanan pada tanggal tersebut.
Hal ini selain sesuai dengan peraturan KPU Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 07 Tahun 2012 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2014 Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah, Terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2013.
Selain itu, ketetapan itu juga diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dewan Komisioner OJK Nomor 01/04/PDK/VII/2012 tentang Waktu Kerja dan Hari Kerja OJK. Peraturan OJK itu menyatakan, hari pelaksanaan Pemilu Nasional sebagai hari libur bagi kantor-kantor OJK.
(rna)
Lihat Juga :