Pemerintah diminta tegas tindak penunggak royalti
Selasa, 25 Maret 2014 - 16:49 WIB
Pemerintah diminta tegas tindak penunggak royalti
A
A
A
Sindonews.com - Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI) Singgih Widagdo meminta agar pemerintah daerah (pemda) selaku pemberi lisensi seharusnya ikut mengawasi kegiatan usaha hulu hingga hilir setiap aktivitas pertambangan.
Selain itu, perlu adanya kontrol ketat oleh pemerintah daerah selaku pemberi izin melakukan kegiatan pertambangan di daerahnya masing-masing. “Pemerintah harus tegas menindak pemegang IUP yang menunggak royalti karena kewajiban terkait dengan negara,” kata dia, Selasa (25/3/2014).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2 Februari 2014 masih terdapat 4.900 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang belum clean and clear (CNC) dari total 10 ribu IUP, yang terdaftar di Kementerian ESDM.
Kemudian berdasarkan verifikasi data ekspor batu bara pemegang IUP periode 2009-2012 dari Kementerian ESDM realisasi penerimaan royalti batu bara mencapai total USD2,099 miliar. Angka itu terdiri dari penerimaan royalti pada 2009 sebesar senilai USD83,17 juta pada 2010 senilai USD1,399 miliar pada 2011 sebesar USD346,21 juta dan 2012 sebesar USD269,44 juta.
Kementerian ESDM memproyeksikan potensi penerimaan royalti pada 2009 mencapai USD204,89 juta, 2010 sebesar USD1,996 miliar, 2011 sebesar USD560,67 juta dan 2012 sebesar USD419,43 juta.
Sementara pemerintah menyebut terdapat 1.694 perusahaan pemegang IUP batu bara yang hingga kini menunggak membayar royalti kepada negara. Kementerian ESDM memberikan batas waktu hingga September 2014 untuk melunasinya.
Selain itu, perlu adanya kontrol ketat oleh pemerintah daerah selaku pemberi izin melakukan kegiatan pertambangan di daerahnya masing-masing. “Pemerintah harus tegas menindak pemegang IUP yang menunggak royalti karena kewajiban terkait dengan negara,” kata dia, Selasa (25/3/2014).
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sejak 2 Februari 2014 masih terdapat 4.900 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) batu bara yang belum clean and clear (CNC) dari total 10 ribu IUP, yang terdaftar di Kementerian ESDM.
Kemudian berdasarkan verifikasi data ekspor batu bara pemegang IUP periode 2009-2012 dari Kementerian ESDM realisasi penerimaan royalti batu bara mencapai total USD2,099 miliar. Angka itu terdiri dari penerimaan royalti pada 2009 sebesar senilai USD83,17 juta pada 2010 senilai USD1,399 miliar pada 2011 sebesar USD346,21 juta dan 2012 sebesar USD269,44 juta.
Kementerian ESDM memproyeksikan potensi penerimaan royalti pada 2009 mencapai USD204,89 juta, 2010 sebesar USD1,996 miliar, 2011 sebesar USD560,67 juta dan 2012 sebesar USD419,43 juta.
Sementara pemerintah menyebut terdapat 1.694 perusahaan pemegang IUP batu bara yang hingga kini menunggak membayar royalti kepada negara. Kementerian ESDM memberikan batas waktu hingga September 2014 untuk melunasinya.
(rna)
Lihat Juga :