DJBC : Kasus impor semen jelas pidana

Selasa, 25 Maret 2014 - 17:11 WIB
DJBC : Kasus impor semen...
DJBC : Kasus impor semen jelas pidana
A A A
Sindonews.com - Kendati dibantah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Ditjen BC menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merek Merah Putih tersebut, kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.

“Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal soal perijinannya. Perijinan kewenangannyadi Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso di Jakarta, selasa (25/3).

Menurutnya, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Kalau yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” tuturnya.

Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan.

Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” ujarnya.

Menurut Susiwijono, DJBC menahan barang PT Cemindo lantaran selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

”Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ucapnya.

ia melanjutkan, kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi. “Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” tuturnya.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Sambut Lebaran, SIG...
Sambut Lebaran, SIG Salurkan 64.601 Paket Kebutuhan Pokok
SIG Hadirkan Layanan...
SIG Hadirkan Layanan Ready Mix Go to Retail Berbasis Online
Industri Semen di Indonesia...
Industri Semen di Indonesia Kelebihan Pasokan, Kemenperin Moratorium Investasi Baru
PT Semen Tonasa Pasang...
PT Semen Tonasa Pasang PLTS di Area Pabrik Tonasa 5
Tembus Pasar China dan...
Tembus Pasar China dan Malaysia, Semen Gresik Kerek Target Ekspor Klinker
Dinas Kehutanan Pemprov...
Dinas Kehutanan Pemprov Sumatera Barat Studi Banding ke Semen Tonasa
Berita Terkini
Bunga Mulai 1,75%! BRI...
Bunga Mulai 1,75%! BRI KPR Hadirkan Solusi Paling Ringan untuk Miliki Rumah Impian
15 menit yang lalu
Danantara Bantah Isu...
Danantara Bantah Isu Pemilik Tabungan Rp3 Miliar Wajib Beli Patriot Bond
21 menit yang lalu
Pertamina Akselerasi...
Pertamina Akselerasi Transisi Energi Melalui Program Dekarbonisasi dan Bisnis Rendah Karbon
36 menit yang lalu
IFG Life Beri Proteksi...
IFG Life Beri Proteksi 10 Ribu Pelari di Ajang Yellow Run 2026
39 menit yang lalu
Klarifikasi Purbaya...
Klarifikasi Purbaya soal Isu Resign: Sebagian Informasinya Betul, Sebagian Salah
42 menit yang lalu
Bukan Sekadar Bisnis,...
Bukan Sekadar Bisnis, Sektor Keuangan Mikro Integrasikan Kelestarian Alam ke Dalam Ekosistem UMKM
43 menit yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved