DJBC : Kasus impor semen jelas pidana
Selasa, 25 Maret 2014 - 17:11 WIB
DJBC : Kasus impor semen jelas pidana
A
A
A
Sindonews.com - Kendati dibantah, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan, akan tetap melanjutkan proses hukum terkait pelanggaran kepabeanan yang dilakukan PT Cemindo Gemilang. Ditjen BC menyerahkan masalah perizinan yang diduga menguntungkan produsen semen merek Merah Putih tersebut, kepada Kementerian Perdagangan sebagai pihak penerbit izin.
“Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal soal perijinannya. Perijinan kewenangannyadi Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso di Jakarta, selasa (25/3).
Menurutnya, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Kalau yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” tuturnya.
Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan.
Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” ujarnya.
Menurut Susiwijono, DJBC menahan barang PT Cemindo lantaran selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
”Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ucapnya.
ia melanjutkan, kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi. “Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” tuturnya.
“Yang jelas proses hukum (penyidikan) untuk Cemindo di NTB misalnya, tetap jalan. Karena itu masalahnya bukan soal soal perijinannya. Perijinan kewenangannyadi Kemendag, Ini masalah delik pidana kepabeanan yakni pengeluaran barang tanpa persetujuan BC,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Kementerian Keuangan Susiwijono Moegiarso di Jakarta, selasa (25/3).
Menurutnya, tak hanya pelanggaran kepabeanan di pelabuhan NTB, hal yang sama juga terjadi di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. “Kalau yang di Priok ada 2 shipment yang disegel oleh BC, juga bukan terkait dengan perijinannya, tapi ada dugaan delik pidana kepabeanan yang dilakukan,” tuturnya.
Presiden Direktur PT Cemindo Gemilang Aan Selamat dalam keterangan tertulisnya mengatakan, tudingan tersebut terkesan tendesius dan mengarah pada pencemaran nama baik perusahaan.“Kami menduga ada tujuan tertentu dibalik tudingan yang bertubi-tubi yang menyatakan kami ini importir semen ilegal. Semua itu jelas tidak benar,” ujar Aan.
Aan memaparkan, apa yang dilakukan Cemindo telah mengikuti peraturan Permendag No. 27 Tahun 2012 Pasal 6, yang memberikan kesempatan kepada produsen pemegang API-P untuk mengimpor barang industri tertentu untuk pengembangan usaha dan investasinya. Barang tersebut dapat diperdagangkan untuk tujuan tes pasar.“Semua pengapalan semen kami mengikuti peraturan yang ada, termasuk pembayaran PPN Impor dan PPh Pasal 22 sebelum kapal sandar dan dibongkar,” ujarnya.
Menurut Susiwijono, DJBC menahan barang PT Cemindo lantaran selain melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor semen linker dan semen jadi, PT Cemindo juga dikatakannya melanggar sejumlah aturan kepabeanan.
”Karena mereka meminta izin timbun di luar pelabuhan, maka kami menyegelnya samapai keluar izin pemberitahuan Impor barang dan melunasi Bea masuk. Tapi mereka justru sudah membukanya dan mendistribusikan. Anehnya Laporan Surveyor pun ada. Ini jelas delik pidana,” ucapnya.
ia melanjutkan, kantor PT. Cemindo Gemilang tidak ditemukan, dan Pabrik PT. Cemindo Gemilang sebagai pengolahan Clinker menjadi semen masih dalam proses pembangunan, belum beroperasi. “Namun PT. Cemindo Gemilang tetap mendapatkan IP-SEMEN,” tuturnya.
(gpr)
Lihat Juga :