Pemerintah pertimbangkan kenaikan royalti batu bara
Rabu, 26 Maret 2014 - 17:12 WIB
Pemerintah pertimbangkan kenaikan royalti batu bara
A
A
A
Sindoews.com - Pemerintah akhirnya mempertimbangkan keluhan pengusaha terkait rencana kenaikan tarif royalti bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini pihaknya kembali mempertimbangkan rencana kenaikan royalti bagi pemegang IUP.
Pasalnya, banyak pemegang IUP yang mengeluh jika kebijakan benar-benar diterapkan, terutama terkait harga patokan batubara yang tidak selaras jika dibarengi dengan kenaikan royalti, sehingga membebani persahaan dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja karyawan.
“Nanti kita pertimbangkan kembali. Kita lihat lagi harga patokan batu baranya,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/3/2014).
Dia mengaku, besaran harga batubara (HBA) sebesar USD100 per ton yang diusulkan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai patokan kenaikan royalti dinilai cukup rasional. Hal itu, kata dia, akan menjadi pertimbangan selanjutnya untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
“Tapi kita belum sampai ke sana, nanti kita diskusikan lagi,” tutur Sukhyar.
Sementara Direktur Program Perencanaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengaku untuk saat ini pemerintah memang tidak mungkin menaikan royalti karena harga batu bara mengalami penurunan.
Kementerian ESDM, kata dia, akan segera membahas masalah itu pada April mendatang bersama perhimpunan ahli pertambangan dengan mengikutsertakan APBI agar mendapatkan titik temu untuk memformulasikan kenaikan royalti dengan HBA.
“Kami mempunyai parameter dalam menerapkan kenaikan royalti, tapi tetap mempertimbangkan keadilan,” ungkapnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar mengatakan, saat ini pihaknya kembali mempertimbangkan rencana kenaikan royalti bagi pemegang IUP.
Pasalnya, banyak pemegang IUP yang mengeluh jika kebijakan benar-benar diterapkan, terutama terkait harga patokan batubara yang tidak selaras jika dibarengi dengan kenaikan royalti, sehingga membebani persahaan dan berakibat pada pemutusan hubungan kerja karyawan.
“Nanti kita pertimbangkan kembali. Kita lihat lagi harga patokan batu baranya,” kata dia di Jakarta, Rabu (25/3/2014).
Dia mengaku, besaran harga batubara (HBA) sebesar USD100 per ton yang diusulkan oleh Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) sebagai patokan kenaikan royalti dinilai cukup rasional. Hal itu, kata dia, akan menjadi pertimbangan selanjutnya untuk melakukan evaluasi terkait kebijakan tersebut.
“Tapi kita belum sampai ke sana, nanti kita diskusikan lagi,” tutur Sukhyar.
Sementara Direktur Program Perencanaan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Paul Lubis mengaku untuk saat ini pemerintah memang tidak mungkin menaikan royalti karena harga batu bara mengalami penurunan.
Kementerian ESDM, kata dia, akan segera membahas masalah itu pada April mendatang bersama perhimpunan ahli pertambangan dengan mengikutsertakan APBI agar mendapatkan titik temu untuk memformulasikan kenaikan royalti dengan HBA.
“Kami mempunyai parameter dalam menerapkan kenaikan royalti, tapi tetap mempertimbangkan keadilan,” ungkapnya.
(rna)
Lihat Juga :