Ekspor Batu Bara Dilarang, Pengusaha Tambang Meradang
Minggu, 02 Januari 2022 - 09:24 WIB
loading...
Pemerintah resmi melarang ekspor komoditas batu bara terhitung 1-31 Januari 2021. Foto/Dok Antara
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang ekspor komoditas batu bara terhitung 1-31 Januari 2022. Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut.
Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir menyebut kebijakan pemerintah tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut juga seharusnya didiskusikan lebih lanjut dengan para pengusaha batu bara.
"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP (Independent Power Producer) ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
Menurut dia, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun pengembang listrik swasta atau IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP, dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.
Ketua Umum APBI-ICMA Pandu Sjahrir menyebut kebijakan pemerintah tergesa-gesa. Menurutnya, kebijakan tersebut juga seharusnya didiskusikan lebih lanjut dengan para pengusaha batu bara.
"Solusi untuk mengatasi kondisi kritis persediaan batu bara PLTU grup PLN termasuk IPP (Independent Power Producer) ini seharusnya dapat didiskusikan terlebih dahulu dengan para pelaku usaha untuk menemukan solusi yang terbaik bagi semua pihak," ujarnya dalam pernyataan tertulis, dikutip Minggu (2/1/2022).
Baca juga: Resmi, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara hingga 31 Januari 2022
Menurut dia, pasokan batu bara ke masing-masing PLTU, baik yang ada di bawah manajemen operasi PLN maupun pengembang listrik swasta atau IPP, sangat bergantung pada kontrak-kontrak penjualan atau pasokan batu bara antara PLN dan IPP, dengan masing-masing perusahaan pemasok batu bara serta praktek implementasi ketentuan yang sebelumnya telah disepakati dalam kontrak-kontrak tersebut, dalam hal terjadi wanprestasi atau kegagalan pemenuhan pasokan.
Lihat Juga :