Menteri dilarang pakai tiket pesawat first class

Rabu, 26 Maret 2014 - 20:20 WIB
Menteri dilarang pakai...
Menteri dilarang pakai tiket pesawat first class
A A A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/PMK.05/2014 telah merubah ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dari peraturan sebelumnya dalam PMK No.64/PMK.05/2011.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya pejabat Golongan A berstatus Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara dengan tiket first class jika bepergian ke luar negeri. Pejabat Golongan A selevel Menteri hanya diperbolehkan menggunakan kelas Business.

Klasifikasi business class juga diperkenankan bagi Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, serta pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B.

Sementara itu, Klaisifikasi Published diberikan keapda pejabat Golongan C dan Golongan D. Namun, apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam (tidak termasuk transit) maka mereka bisa memakai business class.

PMK tersebut juga memperbolehkan isteri/suami pejabat atau PNS yang diizinkan presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri di mana golongannya disamakan denga golongan suami/istri.

Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
(gpr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Menkeu Sebut Separuh...
Menkeu Sebut Separuh Masyarakat RI Masih Tinggal di Desa
Kemenkeu Setujui Rp1...
Kemenkeu Setujui Rp1 Triliun Anggaran Tahap I Pilkada Serentak
Realisasi Lelang Kekayaan...
Realisasi Lelang Kekayaan Negara Capai Rp8,07 Triliun, Tak Sampai Setengah Target
Kemenkeu Gelar PMO Informal...
Kemenkeu Gelar PMO Informal Meeting II: Cakap Berkomunikasi di Masa Pandemi
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Kemenkeu Ungkap Alasan...
Kemenkeu Ungkap Alasan Pembekuan Anggaran Kementerian Rp50,2 Triliun
Berita Terkini
Obat Generik Bebas Tarif...
Obat Generik Bebas Tarif 2 Tahun, Lalu Melonjak Jadi 200%
1 jam yang lalu
Jasaraharja Putera Raih...
Jasaraharja Putera Raih Pertumbuhan Berkelanjutan dan RBC Capai 371,90%
1 jam yang lalu
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
2 jam yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
3 jam yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
4 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
4 jam yang lalu
Infografis
37 Pesawat AS Hancur...
37 Pesawat AS Hancur dan Rusak dalam Perang Iran, Kerugian Rp28 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved