Menteri dilarang pakai tiket pesawat first class
Rabu, 26 Maret 2014 - 20:20 WIB
Menteri dilarang pakai tiket pesawat first class
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.55/PMK.05/2014 telah merubah ketentuan mengenai perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap dari peraturan sebelumnya dalam PMK No.64/PMK.05/2011.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya pejabat Golongan A berstatus Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara dengan tiket first class jika bepergian ke luar negeri. Pejabat Golongan A selevel Menteri hanya diperbolehkan menggunakan kelas Business.
Klasifikasi business class juga diperkenankan bagi Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, serta pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B.
Sementara itu, Klaisifikasi Published diberikan keapda pejabat Golongan C dan Golongan D. Namun, apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam (tidak termasuk transit) maka mereka bisa memakai business class.
PMK tersebut juga memperbolehkan isteri/suami pejabat atau PNS yang diizinkan presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri di mana golongannya disamakan denga golongan suami/istri.
Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
Berdasarkan ketentuan tersebut, hanya pejabat Golongan A berstatus Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara yang diperbolehkan menggunakan moda transportasi udara dengan tiket first class jika bepergian ke luar negeri. Pejabat Golongan A selevel Menteri hanya diperbolehkan menggunakan kelas Business.
Klasifikasi business class juga diperkenankan bagi Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, serta pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B.
Sementara itu, Klaisifikasi Published diberikan keapda pejabat Golongan C dan Golongan D. Namun, apabila lama perjalanannya melebihi 8 jam (tidak termasuk transit) maka mereka bisa memakai business class.
PMK tersebut juga memperbolehkan isteri/suami pejabat atau PNS yang diizinkan presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas ke luar negeri di mana golongannya disamakan denga golongan suami/istri.
Sementara Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara/Pegawai Negeri/Pegawai Tidak Tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam hotel yang sama.
(gpr)
Lihat Juga :