Mulai 1 April tarif airport tax lima bandara naik
Kamis, 27 Maret 2014 - 20:20 WIB
Mulai 1 April tarif airport tax lima bandara naik
A
A
A
Sindonews.com - PT Angkasa Pura (AP) I memastikan mulai 1 April mendatang lima bandara yang dikelolanya akan menaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau yang biasa disebut airport tax.
Kelima bandara tersebut yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok).
Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya.
Untuk bandara Bali, Surabaya, dan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp200 ribu.
"Namun khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Mengingat saat ini terminal domestik tersebut tengah dalam proses renovasi," kata Farid dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Untuk bandara Makassar, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu. Sementara bandara Lombok, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu.
Penetapan tarif ini berdasarkan pada UU RI No 1/2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2). "Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya AP I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara," tambahnya.
Selain itu, kata dia, kenaikan tarif airport tax tersebut sesuai besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional bandara Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya.
AP I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini perseroan juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, AP I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.
Kelima bandara tersebut yaitu Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (Bali), Bandara Internasional Juanda (Surabaya), Bandara Internasional Sepinggan (Balikpapan), Bandara Internasional Sultan Hasanuddin (Makassar), dan Bandara Internasional Lombok Praya (Lombok).
Corporate Secretary Angkasa Pura I, Farid Indra Nugraha mengatakan kenaikan tarif berlaku untuk penerbangan dalam negeri dan luar negeri di lima bandara yang dikelolanya.
Untuk bandara Bali, Surabaya, dan Balikpapan besaran tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri ditetapkan sebesar Rp75 ribu dan untuk penerbangan luar negeri sebesar Rp200 ribu.
"Namun khusus penerbangan dalam negeri di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, penyesuaian tarif PJP2U ini baru akan berlaku per 1 Agustus 2014. Mengingat saat ini terminal domestik tersebut tengah dalam proses renovasi," kata Farid dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (27/3/2014).
Untuk bandara Makassar, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp50 ribu dan penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu. Sementara bandara Lombok, tarif PJP2U untuk penerbangan dalam negeri adalah Rp45 ribu dan untuk penerbangan luar negeri adalah Rp150 ribu.
Penetapan tarif ini berdasarkan pada UU RI No 1/2009 tentang Penerbangan pasal 224 ayat (2). "Penyesuaian tarif PJP2U ini dilakukan sebagai upaya AP I dalam menjaga kualitas pelayanan kepada penumpang dan pengguna jasa bandara," tambahnya.
Selain itu, kata dia, kenaikan tarif airport tax tersebut sesuai besarnya investasi untuk pembangunan dan pengembangan bandara seperti terminal internasional bandara Bali, Terminal 2 (T2) Bandara Juanda, terminal baru Bandara Sepinggan, dan lainnya.
AP I sudah menyampaikan keinginan untuk penyesuaian tarif PJP2U ini kepada Kementerian Perhubungan sejak Oktober 2013. Selain itu, dalam penyesuaian tarif ini perseroan juga telah melakukan koordinasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) sebagai perwakilan lembaga konsumen di Indonesia dan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Pihak YLKI memahami langkah Angkasa Pura I dalam penyesuaian tarif PJP2U ini demi peningkatan pelayanan di lima bandara dimaksud. Terkait dengan penyesuaian tarif PJP2U ini, AP I juga akan memasang pengumuman dan memberikan informasi serta sosialisasi agar hal ini diketahui oleh publik.
(gpr)
Lihat Juga :