BPJS Ketenagakerjaan siap cekal pengusaha nakal
Sabtu, 29 Maret 2014 - 14:48 WIB
BPJS Ketenagakerjaan siap cekal pengusaha nakal
A
A
A
Sindonews.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM akan mencekal pengusaha nakal yang tidak mengikutkan karyawannya menjadi peserta lembaga jaminan sosial. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 89 tentang Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan.
"Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," tegas Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/3/2014).
Jefry menjelaskan, dalam pemberian sanksi tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi yang berwenang. Misalnya, pencabutan paspor atau pencekalan keluar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Ditjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara soal perizinan usaha akan bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot. "Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," paparnya.
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Wakil Sekretaris Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi menambahkan, customer gathering di Makassar merupakan kegiatan terakhir. Acara yang sama telah dilakukan di Bandung, Semarang, Palembang, Surabaya dan Medan.
"Berbagai kegiatan sosialiasi telah kami lakukan sejak awal tahun untuk memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain customer gathering kami juga berkunjung ke kampus dan pusat perbelanjaan agar lebih dikenal masyarakat luas," pungkasnya.
"Setelah Jamsostek bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan, kami memiliki wewenang memberikan sanksi kepada mereka yang tidak patuh terhadap regulasi mengenai jaminan sosial khususnya terhadap pekerja," tegas Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Jefry Haryadi di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (29/3/2014).
Jefry menjelaskan, dalam pemberian sanksi tersebut pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai instansi yang berwenang. Misalnya, pencabutan paspor atau pencekalan keluar negeri, BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Ditjend Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM. Sementara soal perizinan usaha akan bekerja sama dengan pemprov dan pemkab/pemkot. "Jadi, kami tidak bisa jalan sendiri harus menggandeng instansi lain," paparnya.
Menurut Jefry, langkah tersebut akan diimplementasikan paling lambat pada 1 Juli 2015, setelah BPJS Ketenagakerjaan beroperasi penuh. Saat ini pihaknya sedang melakukan sosialisasi dan edukasi masif kepada seluruh elemen yang berkepentingan. Salah satu sosialisasi yang dilakukan adalah customer gathering di beberapa kota besar Indonesia.
"Saat ini kami melakukannya di Makassar. Kami kumpulkan pengusaha, pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan serta serikat pekerja untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya jaminan sosial serta memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Wakil Sekretaris Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan, Kuswahyudi menambahkan, customer gathering di Makassar merupakan kegiatan terakhir. Acara yang sama telah dilakukan di Bandung, Semarang, Palembang, Surabaya dan Medan.
"Berbagai kegiatan sosialiasi telah kami lakukan sejak awal tahun untuk memperkenalkan BPJS Ketenagakerjaan. Selain customer gathering kami juga berkunjung ke kampus dan pusat perbelanjaan agar lebih dikenal masyarakat luas," pungkasnya.
(dmd)
Lihat Juga :