BUMI segera eksekusi keputusan RUPSLB

Kamis, 03 April 2014 - 17:46 WIB
BUMI segera eksekusi keputusan RUPSLB
BUMI segera eksekusi keputusan RUPSLB
A A A
Sindonews.com - Manajemen PT Bumi Resource Tbk (BUMI) menyatakan, akan segera melakukan eksekusi hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Balai Kartini, Jakarta, hari ini.

"Setelah pemegang saham menyetujui, adapun eksekusinya akan kami lakukan secepatnya," kata Sekretaris Perusahaan Bumi Resources, Dileep Srivastava usai menghadiri RUPSLB, Kamis (3/4/2014).

Menurutnya, setelah beberapa kali tertunda, akhirnya RUPSLB BUMI yang digelar hari ini mencapai kuorum. Artinya, tiga agenda yang diminta persetujuan oleh perseroan kepada pemegang saham telah direstui.

"Rapat hari ini, pemegang saham merestui ketiga agenda yang kami usulkan. Dari ketentuan persyaratan kuorum dalam RUPSLB yang sebesar 40 persen, kami telah melebih ketentuan tersebut. Dari seluruh pemegang saham yang hadir hari ini, sebesar 63,19 persen pemegang saham menyepakati tiga agenda yang kami usulkan," ujarnya.

Dileep menegaskan, ketiga agenda yang telah disepakati yakni, persetujuan untuk mengalihkan saham-saham milik perseroan di dalam PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Perseroan sebagai bagian dari penyelesaian pelunasan utang BUMI kepada China Invesment Corporation (CIC).

Kemudian, pembelian saham-saham milik PT Kutai Timur Sejahtera di KPC oleh perseroan atau anak perusahaan BUMI yang akan dilaksanakan sesuai Peraturan Bapepam-LK No.IX.E.2.

Selain itu, agenda kedua yang disetujui dalam rapat BUMI hari ini yaitu persetujuan rencana BUMI untuk menjaminkan atau mengagunkan dan mengalihkan sebagian besar harta kekayaan Perseroa. Hal ini, sebagaimana disyaratkan Pasal 102 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas.

Sementara, pemegang saham juga menyetujui agenda terakhir yakni perubahan struktur modal saham perseroan dan perubahan serta penegasan seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4571 seconds (0.1#10.140)