OJK minta izin gunakan aset negara

Kamis, 03 April 2014 - 18:31 WIB
OJK minta izin gunakan...
OJK minta izin gunakan aset negara
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini masih menempati fasilitas gedung, termasuk aset yang digunakan sebagai pendukung pekerjaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bank Indonesia (BI).

Namun, OJK tidak akan selamanya menggunakan fasilitas pinjaman tersebut. Karena itu, OJK saat ini sedang berkordinasi dengan Kemenkeu untuk bisa menggunakan aset negara baik berupa tanah atau bangunan.

"Saat ini kami sedang kordinasi dengan Menkeu untuk bisa ikut memanfaatkan aset-aset negara. Baik berupa tanah maupun gedung. Baik yang di Jakarta atau kota lain di seluruh Indonesia. Kami sedang koordinasi," jelas Wakil Ketua Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto, Kamis (3/4/2014).

Menurut dia, pihaknya saat ini telah mengirim surat secara resmi kepada Kemenkeu agar OJK diperbolehkan memanfaatkan barang milik negara yang dalam pengelolaan dan penguasaan pemerintah.

Jika OJK dapat menggunakan aset negara, lanjut dia, tentu dapat mengurangi anggaran dana untuk membuat gedung dan infrastruktur sendiri. Karena itu, pihaknya ingin memanfaatkan secara maksimal aset negara yang ada di Jakarta maupun di daerah lain.

"Kita bukan minta, kita ikut menggunakan. Berharap OJK bisa menempati gedung sendiri, jadi bukan milik sendiri tapi milik negara," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0781 seconds (0.1#10.140)