Rugikan negara miliaran, penerbit faktur pajak palsu ditangkap

Sabtu, 05 April 2014 - 17:40 WIB
Rugikan negara miliaran,...
Rugikan negara miliaran, penerbit faktur pajak palsu ditangkap
A A A
Sindonews.com - Kerja sama Tim Penyidik Ditjen Pajak dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang penerbit faktur pajak yang fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Penerbit faktur palsu berinsial Z alias J alias B tersebut ditangkap 3 April 2014, pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Total kerugian negara akibat faktur palsu yang diterbitkan Z mencapai Rp247,47 miliar.

Dalam rilisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menuturkan bahwa penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Atas Proses Penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010.

Z alias J alias B bersama saudaranya D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML dalam kurun waktu tahun 2003-2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp247,45 miliar.

Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony dkk untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Sebagai informasi, potensi kerugian Negara akibat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif) selama lima tahun terakhir mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, pada kurun waktu 2008-2013 terdapat 100 kasus penyimpangan faktur yang tidak berdasarkan tarnsaksi sebenarnya.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukan penyimpangan faktur sepanjang 2008-2013, dengan nilai potensi kerugian terbesar terjadi pada 2010. Pada tahun tersebut terjadi 21 kasus dengan kerugian mencapai Rp497,3 miliar. Potensi kerugian terbesar terjadi pada 2012 dengan nilai Rp326,9 miliar dan jumlah kasus mencapai 20 kasus.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Kanwil DJP Sulselbartra...
Kanwil DJP Sulselbartra Masifkan Kampanye Simpatik PPS
Kasus Suap Pajak, Ditjen...
Kasus Suap Pajak, Ditjen Imigrasi Cegah 2 ASN Ditjen Pajak
Raup Pajak Rp4,63 Triliun,...
Raup Pajak Rp4,63 Triliun, DJP Terus Jaring Pelaku Usaha Digital
Berita Terkini
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
32 menit yang lalu
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, China dan Saudi Aramco Gelar Pertemuan Darurat
49 menit yang lalu
AirNav Gandeng AdMedika...
AirNav Gandeng AdMedika Permudah Akses Layanan Kesehatan Karyawan
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melemah...
IHSG Ditutup Melemah 0,28% ke Level 5.902 Sore Ini
1 jam yang lalu
XLSMART dan Komdigi...
XLSMART dan Komdigi Luncurkan DigiHer, Targetkan Digitalisasi 2,4 Juta Perempuan di 2026
1 jam yang lalu
Nasabah MNC Bank Apresiasi...
Nasabah MNC Bank Apresiasi Program Tabungan Dahsyat Berhadiah
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved