Rugikan negara miliaran, penerbit faktur pajak palsu ditangkap

Sabtu, 05 April 2014 - 17:40 WIB
Rugikan negara miliaran, penerbit faktur pajak palsu ditangkap
Rugikan negara miliaran, penerbit faktur pajak palsu ditangkap
A A A
Sindonews.com - Kerja sama Tim Penyidik Ditjen Pajak dengan Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang penerbit faktur pajak yang fiktif atau tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.

Penerbit faktur palsu berinsial Z alias J alias B tersebut ditangkap 3 April 2014, pukul 19.00 WIB di Jakarta Timur. Total kerugian negara akibat faktur palsu yang diterbitkan Z mencapai Rp247,47 miliar.

Dalam rilisnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Kismantoro Petrus menuturkan bahwa penangkapan tersebut berhasil dilakukan setelah tim melakukan penyidikan terhadap Soleh alias Sony, Eryanti dan Tan Kim Boen alias Wendry.

Atas Proses Penyidikan tersebut telah dilakukan penuntutan dan diputus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 23 Agustus 2010.

Z alias J alias B bersama saudaranya D alias A alias R (masih buron) merupakan penerbit faktur pajak yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya melalui perusahaan PT SIC, PT IGP, PT GIK, PT BSB, PT KGMP, PT BIS, PT BUMP, PT CDU, PT MNJ, PT SPPS dan PT PML dalam kurun waktu tahun 2003-2010, yang diperkirakan mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp247,45 miliar.

Z dan D mendirikan perusahaan-perusahaan di atas dan menggunakan nama-nama fiktif sebagai pengurus dan pemegang saham. Z dan D menyuruh anak buah mereka, bernama Soleh alias Sony dkk untuk menandatangani faktur pajak dan SPT Masa PPN perusahaan-perusahaan tersebut.

Faktur pajak yang diterbitkan kemudian dijual ke perusahaan-perusahaan yang berniat menggunakan faktur tersebut sebagai pengurang jumlah pajak yang harus dibayar.

Sebagai informasi, potensi kerugian Negara akibat faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (faktur fiktif) selama lima tahun terakhir mencapai Rp1,5 triliun. Sementara itu, pada kurun waktu 2008-2013 terdapat 100 kasus penyimpangan faktur yang tidak berdasarkan tarnsaksi sebenarnya.

Data Direktorat Jenderal Pajak menunjukan penyimpangan faktur sepanjang 2008-2013, dengan nilai potensi kerugian terbesar terjadi pada 2010. Pada tahun tersebut terjadi 21 kasus dengan kerugian mencapai Rp497,3 miliar. Potensi kerugian terbesar terjadi pada 2012 dengan nilai Rp326,9 miliar dan jumlah kasus mencapai 20 kasus.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8281 seconds (0.1#10.140)