Pegawai masuk saat pencoblosan berhak dapat uang lembur
A
A
A
Sindonews.com - Seusai dengan surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenaktrans), setiap perusahaan wajib memberikan uang lembur kepada para pegawainya jika masuk di hari pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif yang jatuh pada hari ini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kota Bandung Dody Ridwansyah, menuturkan, dalam surat edaran No SE. 2 / MEN / 2014 yang diterimanya berisi tentang hari libur bagi pekerja / buruh pada pemilu legislatif. Hal itu sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 26/2013.
Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin. Dalam pion keduanya disebutkan, bahwa saat berlangsungya pemungutan suara sebagai hari libur. Kemudian dalam poin selanjutnya, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pekerja yang bekerja pada tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. "Berhak dapat upah lembur," katanya ditemui dikantornya, di Jalan Marta Negara, Selasa (8/4/2014).
Menanggapi surat edaran tersebut, pihaknya juga mengaku telah membuat surat edaran untuk para pengusaha. Bahkan dia mengaku surat edaran terkait hal ini sudah disebarkan ke para pengusaha sejak pekan lalu. "Kita sudah bagikan sejak pekan lalu. Soalnya sebelum keluarnya surat dari Kemenakertrans, kita juga sudah buat surat edaran ini," katanya.
Di Kota Bandung sendiri ia mengatakan, kurang lebih ada 4.000 perusahaan. Menurut dia para pengusaha yang beoprasi di Bandung diharapkan dapat mengikuti surat edaran ini. Hal ini supaya para pegawai bisa memberikan hak pilihnya.
Dia pun menghimbau, jika ada pengusaha yang tidak memenuhi upah lembur bagi para pegawai, diharapkan segera melapor ke Disnakertran. "Jika tidak dikasi, lapor ke kami, kemudian kita akan panggil pengusahanya dan akan diberi sanksi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi Saleha, menuturkan, hari ini PNS dilingkungan Pemkot Bandung diliburkan. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.
Pihaknya mengaku telah menerima surat edara tersebut kemarin. Kemudian pada hari kemarin pihaknya langsung membuat surat tembusan yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto kepada masing-masing SKPD.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker Trans) Kota Bandung Dody Ridwansyah, menuturkan, dalam surat edaran No SE. 2 / MEN / 2014 yang diterimanya berisi tentang hari libur bagi pekerja / buruh pada pemilu legislatif. Hal itu sesuai dengan pasal 3 ayat 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 26/2013.
Dalam surat edaran tersebut terdapat enam poin. Dalam pion keduanya disebutkan, bahwa saat berlangsungya pemungutan suara sebagai hari libur. Kemudian dalam poin selanjutnya, apabila pekerja/buruh harus bekerja pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar pekerja/buruh agar pekerja dapat menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, pekerja yang bekerja pada tanggal pemungutan suara berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi. "Berhak dapat upah lembur," katanya ditemui dikantornya, di Jalan Marta Negara, Selasa (8/4/2014).
Menanggapi surat edaran tersebut, pihaknya juga mengaku telah membuat surat edaran untuk para pengusaha. Bahkan dia mengaku surat edaran terkait hal ini sudah disebarkan ke para pengusaha sejak pekan lalu. "Kita sudah bagikan sejak pekan lalu. Soalnya sebelum keluarnya surat dari Kemenakertrans, kita juga sudah buat surat edaran ini," katanya.
Di Kota Bandung sendiri ia mengatakan, kurang lebih ada 4.000 perusahaan. Menurut dia para pengusaha yang beoprasi di Bandung diharapkan dapat mengikuti surat edaran ini. Hal ini supaya para pegawai bisa memberikan hak pilihnya.
Dia pun menghimbau, jika ada pengusaha yang tidak memenuhi upah lembur bagi para pegawai, diharapkan segera melapor ke Disnakertran. "Jika tidak dikasi, lapor ke kami, kemudian kita akan panggil pengusahanya dan akan diberi sanksi," kata dia.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandung Evi Saleha, menuturkan, hari ini PNS dilingkungan Pemkot Bandung diliburkan. Hal itu sesuai dengan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri.
Pihaknya mengaku telah menerima surat edara tersebut kemarin. Kemudian pada hari kemarin pihaknya langsung membuat surat tembusan yang ditandatangani Sekertaris Daerah Kota Bandung Yossi Irianto kepada masing-masing SKPD.
(gpr)