OJK terbitkan regulasi penagihan denda administrasi

Rabu, 09 April 2014 - 15:45 WIB
OJK terbitkan regulasi...
OJK terbitkan regulasi penagihan denda administrasi
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, yang efektif mulai 1 April 2014.

Dikutip dari laman OJK, regulasi tersebut, terdiri atas dua materi pokok, yakni kewajiban pembayaran, penagiihan dan pengurusan piutang macet. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK jika melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif ditetapkan.

Sementara pelaksanaan pembayaran bagi bank umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia. Dalam regulasi ini, juga diatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan.

Adapun besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan mulai 2 persen per bulan dan paling besar 48 persen dari jumlah sanksi denda.

Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun, maka regulator memberikan kategori sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Pelabuhan Patimban Resmi...
Pelabuhan Patimban Resmi Layani Impor Perdana, Komponen Mobil Listrik BYD Lanjut ke Pabrik Subang
13 menit yang lalu
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
23 menit yang lalu
Harga Emas Hari Ini...
Harga Emas Hari Ini Berbalik Merayap Naik Rp3 Ribu per Gram, Intip Rincian Lengkapnya
1 jam yang lalu
DJP Gandeng Babinsa...
DJP Gandeng Babinsa dan Bhabinkamtibmas Awasi Pajak: Hanya Pendamping, Tak Perlu Khawatir
2 jam yang lalu
60 Negara Jadi Sasaran...
60 Negara Jadi Sasaran Tarif Baru Trump, Termasuk Sekutu Dekat AS!
3 jam yang lalu
Diplomasi Sawit Perlu...
Diplomasi Sawit Perlu Diperkuat untuk Jaga Daya Saing Ekspor
12 jam yang lalu
Infografis
Di Negara-negara Ini...
Di Negara-negara Ini Nyetir Sambil Telepon Kena Denda Besar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved