OJK terbitkan regulasi penagihan denda administrasi

Rabu, 09 April 2014 - 15:45 WIB
OJK terbitkan regulasi...
OJK terbitkan regulasi penagihan denda administrasi
A A A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, yang efektif mulai 1 April 2014.

Dikutip dari laman OJK, regulasi tersebut, terdiri atas dua materi pokok, yakni kewajiban pembayaran, penagiihan dan pengurusan piutang macet. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK jika melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif ditetapkan.

Sementara pelaksanaan pembayaran bagi bank umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia. Dalam regulasi ini, juga diatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan.

Adapun besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan mulai 2 persen per bulan dan paling besar 48 persen dari jumlah sanksi denda.

Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun, maka regulator memberikan kategori sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
(rna)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
OECD/INFE - OJK Conference...
OECD/INFE - OJK Conference di Bali
OJK Gelar Edukasi Keuangan...
OJK Gelar Edukasi Keuangan untuk Pelajar
Bikin Cemas Banyak Orang,...
Bikin Cemas Banyak Orang, Ini Detail Aturan Main POJK Stimulus Covid-19
OJK Beri Dua Stimulus...
OJK Beri Dua Stimulus Lanjutan Bagi Sektor Industri Keuangan Non Bank
OJK Pastikan Sektor...
OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Pada Level Terkendali
OJK Menyadari Pentingnya...
OJK Menyadari Pentingnya GRC Terintegrasi di Sektor Jasa Keuangan
Berita Terkini
Daftar Lengkap Harga...
Daftar Lengkap Harga BBM di SPBU Pertamina! Pertamax Tetap, Turbo Turun Jadi Rp19.300/Liter
14 menit yang lalu
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi...
Resmi! Harga BBM Nonsubsidi Pertamina Turun per 1 Juli 2026, tapi Pertamax Tetap
48 menit yang lalu
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
9 jam yang lalu
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
9 jam yang lalu
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
9 jam yang lalu
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
9 jam yang lalu
Infografis
Terbukti Monopoli, KPPU...
Terbukti Monopoli, KPPU Denda Google Rp202,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved