OJK terbitkan regulasi penagihan denda administrasi
A
A
A
Sindonews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administasi Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan, yang efektif mulai 1 April 2014.
Dikutip dari laman OJK, regulasi tersebut, terdiri atas dua materi pokok, yakni kewajiban pembayaran, penagiihan dan pengurusan piutang macet. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK jika melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif ditetapkan.
Sementara pelaksanaan pembayaran bagi bank umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia. Dalam regulasi ini, juga diatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan.
Adapun besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan mulai 2 persen per bulan dan paling besar 48 persen dari jumlah sanksi denda.
Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun, maka regulator memberikan kategori sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
Dikutip dari laman OJK, regulasi tersebut, terdiri atas dua materi pokok, yakni kewajiban pembayaran, penagiihan dan pengurusan piutang macet. Dalam regulasi ini dijelaskan bahwa sanksi administrasi berupa denda adalah sanksi kewajiban membayar sejumlah uang kepada OJK jika melanggar perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Pembayaran sanksi administratif berupa denda dilakukan dengan membayar kepada OJK melalui penyetoran ke rekening OJK atau cara pembayaran lain yang ditetapkan OJK paling lama 30 hari setelah surat sanksi administratif ditetapkan.
Sementara pelaksanaan pembayaran bagi bank umum yang dikenakan sanksi dilakukan melalui pendebetan rekening giro bank umum untuk rekening OJK di Bank Indonesia. Dalam regulasi ini, juga diatur pihak yang dikenakan sanksi administratif berupa denda dapat mengajukan keberatan.
Adapun besarnya bunga atas keterlambatan pembayaran sanksi denda ditetapkan mulai 2 persen per bulan dan paling besar 48 persen dari jumlah sanksi denda.
Jika sanksi denda dan bunga dari denda itu tidak dilunasi dalam jangka waktu setahun, maka regulator memberikan kategori sanksi administratif tersebut sebagai piutang macet dan OJK melimpahkan pengurusannya ke Panitia Urusan Piutang Negara.
(rna)