Penerimaan pajak di Jateng triwulan I/2014 meleset

Jum'at, 11 April 2014 - 17:25 WIB
Penerimaan pajak di Jateng triwulan I/2014 meleset
Penerimaan pajak di Jateng triwulan I/2014 meleset
A A A
Sindonews.com - Penerimaan pajak di DJP Jateng I pada triwulan pertama tahun ini mencapai Rp2,75 triliun, atau naik sekitar 14,54 persen jika dibandingkan penerimaan pajak pada triwulan pertama 2013 yang mencapai Rp2,4 triliun.

Meski mengalami kenaikan sekitar Rp3 miliar, namun pencapaian tersebut masih jauh dari yang diharapkan. "Capaian penerimaan pajak triwulan pertama sekitar 17,02 persen. Ini belum sesuai yang saya harapkan sebesar 21 persen," kata Kanwil DJP Jateng I, Edi Slamet Irianto di sela-sela Media Gathering, Jumat (11/4/2014).

Dia mengaku, seharusnya memontum kampaye pemilu legislatif memiliki pengaruh besar terhadap pembayaran pajak, mengingat banyak kegiatan kampanye berpotensi untuk pendapatan PPH.

"Kita akan melakukan evaluasi, kenapa sampai tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Apakah karena ada penurunan ekonomi atau memang wajib pajak yang masih belum sadar untuk membayar atau melaporkan SPT-nya," ujar dia.

Jumlah wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jateng I yang wajib menyampaikan SPT tahun pajak penghasilan (PPh), untuk wajib pajak perorangan mencapai 850.653 wajib pajak terdiri dari karyawan sebenyak 742.163 dan non karyawan 108.490. Sementara untuk wajib pajak badan, mencapai 56.188.

Dari segi kepatuhan wajib pajak, Edi mengungkapkan, pada triwulan pertama ini, SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan sejumlah 251.375 SPT terdiri dari 4.340 SPT Tahunan PPh Badan dan 247.035 SPT Tahunan PPh perorangan.

Sementara, untuk program penyampaian SPT melalui e-Filing, pada tahun pertama ini mendapatkan respon cukup baik dari masyarkat. Hal ini menujukan kelas menengah ke atas di Jawa Tengah tumbuh dengan baik.

Menurutnya, sebanyak 64.802 SPT Tahunan PPh perorangan telah disampaikan melalui e-Filing, sisanya sebanyak 182.233 disampaikan secara manual. Untuk proses penegakan hukum Kanwil DJP Jawa Tengah I telah melaksanakan tindakan tegas.

Diantaranya, lanjut Edi, persetujuan 30 bukti permulaan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak, penerbitan 1916 Surat Paksa, penerbitan 91 Surat Perintah Penyitaan, satu kali kegiatan lelang dan satu kali melakukan pemblokiran rekening wajib pajak yang bandel. "Semuanya dilakukan untuk memberikan efek jera kepada para pajak yang nakal," imbuhnya.

Dari sisi ekstensifikasi, untuk penambahan wajib pajak baru 2014 ditargetkan sebesar 45.397 wajib pajak baru dan sampai akhir triwulan pertama telah tercapai 80,93 persen atau sejumlah 36.738 wajib pajak baru.

Kepatuhan wajib pajak baru dalam menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun 2013 adalah sebesar 9,76 persen atau 10.639 SPT dari target sebesar 32.706 SPT.

Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Dwi Joko Kristanto menambahkan, Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang waktu penyampaian SPT Tahunan dari yang semula 31 Maret menjadi 30 April 2014.

Namun, khusus perpanjangan penyerahan SPT Tahunan PPh orang pribadi hanya berlaku melalui e-Filing. "Toleransi penyerahan SPT Tahunan ini sekaligus untuk sosialisasi program e-Filing yang baru diluncurkan awal tahun lalu. Melalui aplikasi internet ini, wajib pajak tidak akan dikenakan sanksi atas keterlambatan penyerahan SPT sebelum 30 April 2014," katanya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7522 seconds (0.1#10.140)