Perpanjangan KK Freeport tak boleh langgar UU
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, hingga kini belum membahas terkait perpanjangan Kontrak Karya (KK) PT Freeport Indonesia, karena masih menunggu renegosiasi selesai. Apabila dilakukan, maka melanggar kententuan undang-undang.
“Belum karena kita tidak mau melanggar undang-undang,” katanya di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Lebih lanjut Susilo mengatakan, apabila KK Freeport berakhir maka dapat mengajukan izin baru. Kendati demikian, permohonan tersebut diajukan dalam waktu dua tahun sebelum berakhirnya KK.
“Nanti mekanisme dalam bentuk IUP-K dibentuk dalam kontrak yang direnegosiasi,” jelasnya.
Dia mengatakan, setelah KK menjadi IUP-K, maka peran pemerintah menjadi dominan. Hal ini lantaran renegosiasi mensyaratkan Freeport meberikan sebagian besar saham kepada pemerintah dengan mekanisme divestasi.
“Pemerintah nantinya sudah melakukan investasi dan kinerja yang bagus,” jelasnya.
Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Daisy Primayanti sebelumnya mengatakan, hanya ingin divestasi saham sebesar 20 persen. Padahal pemerintah meminta Feeprort divestasi sebesar 30 persen.
“Opsi penawaran saham bisa melalui Bursa Efek Indonesia atau bentuk transaksi lainnya dengan nilai wajar hingga total divestasi 20 persen,” katanya.
Untuk informasi, Freeport sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan KK Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada 30 Desember 1991 untuk 30 tahun hingga 2021.
Saat ini, kegiatan produksi berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ, dan Big Gossan di Kabupaten Mimika, Papua.
“Belum karena kita tidak mau melanggar undang-undang,” katanya di Jakarta, Jumat (11/4/2014).
Lebih lanjut Susilo mengatakan, apabila KK Freeport berakhir maka dapat mengajukan izin baru. Kendati demikian, permohonan tersebut diajukan dalam waktu dua tahun sebelum berakhirnya KK.
“Nanti mekanisme dalam bentuk IUP-K dibentuk dalam kontrak yang direnegosiasi,” jelasnya.
Dia mengatakan, setelah KK menjadi IUP-K, maka peran pemerintah menjadi dominan. Hal ini lantaran renegosiasi mensyaratkan Freeport meberikan sebagian besar saham kepada pemerintah dengan mekanisme divestasi.
“Pemerintah nantinya sudah melakukan investasi dan kinerja yang bagus,” jelasnya.
Vice President Corporate Communications Freeport Indonesia, Daisy Primayanti sebelumnya mengatakan, hanya ingin divestasi saham sebesar 20 persen. Padahal pemerintah meminta Feeprort divestasi sebesar 30 persen.
“Opsi penawaran saham bisa melalui Bursa Efek Indonesia atau bentuk transaksi lainnya dengan nilai wajar hingga total divestasi 20 persen,” katanya.
Untuk informasi, Freeport sudah beroperasi di Indonesia sejak 1967 dengan penandatangan KK Generasi I pada 7 April 1967. Perpanjangan kontrak menjadi KK Generasi V, telah ditandatangani pada 30 Desember 1991 untuk 30 tahun hingga 2021.
Saat ini, kegiatan produksi berada di wilayah tambang terbuka Grasberg, tambang bawah tanah DOZ, dan Big Gossan di Kabupaten Mimika, Papua.
(gpr)