Bea Cukai periksa pihak terkait impor semen

Jum'at, 11 April 2014 - 18:08 WIB
Bea Cukai periksa pihak...
Bea Cukai periksa pihak terkait impor semen
A A A
Sindonews.com - Penyidikan terkait dugaan importasi semen yang tidak wajar oleh PT Cemindo Gemilang terus berlanjut. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengaku tengah memeriksa belasan orang yang terkait dengan persoalan tersebut.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Ditjen Bea Cukai Bali-NTT-NTB Hendri Darnadi menuturkan, belasan orang tersebut dipanggil pihaknya untuk dimintai keterangan terkait dengan impor semen yang dinilai tak wajar dan melanggar kepabeanan.

"Ada belasan orang yang sudah kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua orang dari PT Cemindo berinisial L dan BW sebagai orang yang bertanggung jawab terhadap impor tersebut. Ada juga dari pihak surveyor. Penyidikan ini terkait tindak kepabeanan yang dilakukan," tuturnya kepada wartawan, Jumat (11/4/2014).

Selain itu, dia juga memastikan sudah memanggil pejabat di Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, sebagai otoritas penerbit izin impor.

"Sejauh ini ada satu orang yang menandatangani izin tersebut, kami mintai keterangan. Jika dalam proses pemeriksaan ada person lain yang terkait, kami akan panggil lagi," ujarnya.

Dia menjelaskan, pemanggilan yang ditujukan kepada pejabat di Ditjen Perdagangan Luar Negeri ini dibutuhkan lantaran banyak hal yang harus di klarifikasi dari terbitnya izin impor.

"Ada beberapa hal yang perlu dibuat jelas. Misalnya terkait dengan pengecualian terhadap verifikasi teknis di pelabuhan tujuan. Ini ada di delapan pelabuhan harus diperjelas, untuk impor mana saja dan kenapa digunakan berkali-kali dan sebagainya," kata dia.

Hendri mengatakan, pemeriksaan intensif akan dilakukan pihaknya dalam satu atau dua pekan ke depan. Setelah itu, akan mengumumkan penetapan tersangka dari kasus ini. "Kalau sudah cukup syarat dan bukti-buktinya akan kami tetapkan status tersangka. Rasanya sih sejauh ini sudah banyak yang terpenuhi untuk penetapan status itu," imbuhnya.

Khusus untuk pejabat di lingkungan Kementerian Perdagangan, dia mengaku pihaknya perlu mendalami keterlibatannya lebih jauh. "Jika ternyata dalam pemeriksaan kami temukan adanya penyalahgunaan wewenang, kami akan teruskan hal ini ke pihak Kejaksaan," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengakui jika pihaknya mendapatkan surat panggilan dari DJBC terkait impor semen. "Lebih banyak konfirmasi yang bersifat informatif. Jadi kami appreciate kerja samanya," kata dia.

Seperti diketahui, DJBC melakukan pencegahan terhadap impor semen yang dilakukan PT Cemindo Gemilang, produsen semen merek Merah Putih di sejumlah pelabuhan. Selain melanggar Permendag No 40/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Impor Semen Clinker dan semen jadi, PT Cemindo Gemilang juga dituding melanggar sejumlah aturan kepabeanan.

Berdasarkan Penetapan Produsen Importir Semen Nomor: 04.PI-34.14.0002 tanggal 6 Pebruari 2014, PT Cemindo Gemilang mendapatkan izin impor semen hanya untuk keperluan test pasar, sampai dengan 6 februari 2015. Dengan kuota 200.000 ton untuk Ordinary Portland Cement dan 400.000 ton untuk Portland Composite Cement.

"IP semen diberikan jika importer memiliki pabrik. Tapi perusahaan tersebut belum memiliki pabrik yang beroperasi. Sedangkan izin untuk test pasar yang dapat izin pengecualian dari Dirjen Perdagangan Luar negeri mencapai 600 ribu ton, tahun lalu sudah ada impor semen jadi juga sebesar 1,2 juta ton," ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC Susiwijono Moegiarso.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)