Bunga KPR Bank Jateng hanya 6,67%

Senin, 14 April 2014 - 18:15 WIB
Bunga KPR Bank Jateng...
Bunga KPR Bank Jateng hanya 6,67%
A A A
Sindonews.com - Bank Jateng memberikan bunga ringan sebesar 6,67 persen per tahun untuk pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Program tersebut untuk memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memliliki rumah dengan cicilan ringan.

Humas Bank Jateng Irianto HS mengatakan, sampai saat ini kendala masyarkat dalam memiliki rumah. Salah satunya bunga yang tinggi. "Melihat kondisi tersebut, Bank Jateng memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mewujudkan impian tersebut," ujarnya, Senin (14/4/2014).

Dia meyakini, dengan bunga 6,67 persen per tahun akan lebih efektif, dan bisa membantu masyarkat dalam memiliki rumah, terutama bagi keluarga muda. Pembiayaan KPR ini tidak hanya untuk rumah tinggal baru, namun juga ruko, rumah susun, rumah kantor (rukan), maupun apartemen dan rumah second.

"Fasilitas yang diberikan dalam produk KPR Bank Jateng dapat dipilih nasabah sesuai kebutuhan. Misalnya KPR Flexible untuk kepemilikan rumah yang biaya maksimal untuk luasan maksimal 300 meter persegi. Lalu ada pula KPR take over, KPR suplesi, dan KPR plus," kata dia.

Pembiayaan bisa diberikan kepada setiap nasabah yang sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Dan untuk besaran angsuran tergantung kemampuan nasabah, yang akan disesuaikan dengan penghasilan per bulan. "Kredit akan diberikan sesuai dengan kemampuan nasabah dalam mengangsur," tandasnya.

Menurutnya, KPR perumahan ini bisa untuk nasabah TNI, Polri, PNS, Pensiunan, Pegawai Swasta, Buruh, Tenaga Profesional, maupun wiraswasta. Untuk memberikan kemudahan kepada nasabah, jangka waktu kredit bisa sampai 15 tahun.

"Kami juga memberikan kemudahan lain kepada nasabah yakni pembayaran bisa dilakukan dengan sistem potong gaji," tambahnya.

Sesuai ketentuan untuk proses KPR ini setiap nasabah, uang muka yang harus disediakan tergantung dari luasan tanah. Untuk bangunan rumah, rusun, ataupun apartemen seluas maksimal 70 meter persegi yakni 20 persen dari harga rumah. Jika lebih dari luasan itu, wajib menyediakan 30 persen.

"Namun jika KPR take over, renovasi dan penambahan fasilitas di dalam bangunan maka bisa dilakukan tanpa uang muka," pungkasnya.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kapolda Jateng Cek Kondisi...
Kapolda Jateng Cek Kondisi 3 Tersangka Perampokan Warung Bank Pelat Merah
Tetapkan 3 Tersangka,...
Tetapkan 3 Tersangka, Bareskrim Sita 140 Rumah terkait Korupsi KPR BPD Jateng
Ganjar Luncurkan Kredit...
Ganjar Luncurkan Kredit Gerakan Pemuda dan Bima Mobile Bank Jateng untuk Mudahkan Masyarakat
Bank Jateng Friendship...
Bank Jateng Friendship Run, Warga Makassar Antusias Lari Bareng Ganjar
Kejagung Tangkap Buronan...
Kejagung Tangkap Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bank Jateng
Atasi Kredit Macet,...
Atasi Kredit Macet, Bank Jateng Libatkan KPK
Berita Terkini
Rupiah Amburadul Rp18...
Rupiah Amburadul Rp18 Ribu, Produk Rumah Tangga Unilever Bakal Naik Harga di Kuartal II 2026
14 menit yang lalu
Rupiah Terkapar, Dampaknya...
Rupiah Terkapar, Dampaknya Mulai Terasa ke Sektor Industri Nasional
31 menit yang lalu
PLN EPI, PLN Puslitbang...
PLN EPI, PLN Puslitbang dan ITERA Kolaborasi Kembangkan Tanaman Energi
1 jam yang lalu
Pelindo Sinergi Lokaseva...
Pelindo Sinergi Lokaseva Catat Kinerja Operasional Positif di Awal 2026
2 jam yang lalu
BRI Life Ungkap Peran...
BRI Life Ungkap Peran Mitra Stategis Selama 4 Dekade
2 jam yang lalu
Pjs Dirut BEI Sebut...
Pjs Dirut BEI Sebut Fundamental Pasar Saham RI Masih Bagus, Ini Buktinya
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bank BUMN Diguyur...
5 Bank BUMN Diguyur Rp200 Triliun, Segini Rincian Porsinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved