Bunga KPR Bank Jateng hanya 6,67%

Senin, 14 April 2014 - 18:15 WIB
Bunga KPR Bank Jateng...
Bunga KPR Bank Jateng hanya 6,67%
A A A
Sindonews.com - Bank Jateng memberikan bunga ringan sebesar 6,67 persen per tahun untuk pembiayaan kredit kepemilikan rumah (KPR). Program tersebut untuk memberikan kesempatan kepada nasabah untuk memliliki rumah dengan cicilan ringan.

Humas Bank Jateng Irianto HS mengatakan, sampai saat ini kendala masyarkat dalam memiliki rumah. Salah satunya bunga yang tinggi. "Melihat kondisi tersebut, Bank Jateng memberikan kesempatan kepada nasabah untuk mewujudkan impian tersebut," ujarnya, Senin (14/4/2014).

Dia meyakini, dengan bunga 6,67 persen per tahun akan lebih efektif, dan bisa membantu masyarkat dalam memiliki rumah, terutama bagi keluarga muda. Pembiayaan KPR ini tidak hanya untuk rumah tinggal baru, namun juga ruko, rumah susun, rumah kantor (rukan), maupun apartemen dan rumah second.

"Fasilitas yang diberikan dalam produk KPR Bank Jateng dapat dipilih nasabah sesuai kebutuhan. Misalnya KPR Flexible untuk kepemilikan rumah yang biaya maksimal untuk luasan maksimal 300 meter persegi. Lalu ada pula KPR take over, KPR suplesi, dan KPR plus," kata dia.

Pembiayaan bisa diberikan kepada setiap nasabah yang sudah memiliki penghasilan tetap setiap bulannya. Dan untuk besaran angsuran tergantung kemampuan nasabah, yang akan disesuaikan dengan penghasilan per bulan. "Kredit akan diberikan sesuai dengan kemampuan nasabah dalam mengangsur," tandasnya.

Menurutnya, KPR perumahan ini bisa untuk nasabah TNI, Polri, PNS, Pensiunan, Pegawai Swasta, Buruh, Tenaga Profesional, maupun wiraswasta. Untuk memberikan kemudahan kepada nasabah, jangka waktu kredit bisa sampai 15 tahun.

"Kami juga memberikan kemudahan lain kepada nasabah yakni pembayaran bisa dilakukan dengan sistem potong gaji," tambahnya.

Sesuai ketentuan untuk proses KPR ini setiap nasabah, uang muka yang harus disediakan tergantung dari luasan tanah. Untuk bangunan rumah, rusun, ataupun apartemen seluas maksimal 70 meter persegi yakni 20 persen dari harga rumah. Jika lebih dari luasan itu, wajib menyediakan 30 persen.

"Namun jika KPR take over, renovasi dan penambahan fasilitas di dalam bangunan maka bisa dilakukan tanpa uang muka," pungkasnya.
(izz)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)