Pengusaha: Permendag Ekspor Timah ciptakan oligopoli

Senin, 14 April 2014 - 19:56 WIB
Pengusaha: Permendag...
Pengusaha: Permendag Ekspor Timah ciptakan oligopoli
A A A
Sindonews.com - Para pengusaha pertambangan timah rakyat memprotes keluarnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 32/6/2013 tentang ketentuan Ekspor Timah. Para pengusaha menilai Permendag tersebut hanya menciptakan oligopoli bagi sebagian pengusaha timah berskala besar.

Ketua Asosiasi Industri Timah Indonesia, Irmiryadi mengatakan, bahwa Permendag tersebut merugikan para penambang di daerah. Di mana, segala bentuk perdagangan diatur satu pihak. Sehingga terkesan terjadi monopoli.

"Kami ingin aturan yang ada di cabut, karena bukan menguntungkan namun merugikan khususnya bagi tambang rakyat," ujarnya dalam diskusi publik bertema Mewujudkan Pengelolaan Tambang Timah Berkelanjutan dan Berkeadilan di IPB, Senin (14/4/2014).

Dia menjelaskan, berdasarkan data tercatat 80 persen dari hasil timah yang ada berasal dari tambang rakyat. Sehingga, apabila Permendag tetap diberlakukan akan mematikan pasaran di daerah. Aturan yang ada, bukan memberikan keringanan malah memberatkan.

"Itu sudah jelas terlihat. Di mana, aturan yang ada di buat bukan untuk memperbaiki pasar, namun malah merusaknya. Pengusaha swasta lebih berwenang dibandingkan pengusaha lokal," ujarnya.

Hal yang sama juga dikatakan, sejumlah peneliti dari IPB. Para peneliti memandang Permendag No 32/2013 hanya menciptakan oligopoli.

Peneliti hukum dan kebijakan PKSPL Akhmad Solihin, mengatakan, gagalnya kebijakan dikarenakan tidak semua perusahaan didalamnya mau mengikuti aturan dalam Permendag tersebut, termasuk mengenai dijadikannya Bursa Komoditi Dan Derivatif Indonesia (BKDI) sebagai regulator pertambangan timah.

"Ketika orang tidak masuk ke dalam sistem maka pertanyaanya adalah apakah kegagalan sistem atau kegagalan pemerintah, kegagalan kebijakan," kata Solihin.

Dalam diskusi tersebut, dia juga mengkritisi keberadaan BKDI sebagai lembaga regulator yang ditunjuk pemerintah namun dijalankan perusahaan-perusahaan swasta. "Inilah yang akan dikaji," katanya.

Pihaknya juga akan melakukan kajian apakah Permendag No 32 bertentangan dengan aturan lain seperti UU Anti Monopoli dan Peraturan Pemerintah Terkait. Hasil kajian itu katanya, akan disampaikan dalam waktu dekat.

Terkait dibentuknya BKDI, Solihin beralasan hal itu dikarenakan mereka yang tergabung di BKDI merupakan perusahaan-perusahaan besar yang akhirnya menjadi penentu harga dan pasar. Oligopoli melalui kebijakan BKDI berdampak mematikan pengusaha-pengusaha kecil dan penambang tradisional.

Di lokasi yang sama, peneliti senior PKSPL-IPB, Arief Budi Purwanto memandang oligopoli memunculkan ketidakpuasan pelaku dan masyarakat yang berimbas pada eksternalitas negatif.

Salah satu eksternalitas negatif yang muncul adalah penimbunan dan penyelundupan biji timah yang dilakukan masyarakat setempat untuk dijual ke negara lain seperti Singapura. "Oleh Singapura timah kita dicap produk Malaysia dan Thailand," katanya.

Arif mengatakan, ada masalah dengan mekanisme pasar lewat BKDI. Di mana, angka ekspolitasi tinggi tidak berbanding lurus dengan pemasukan tambang timah kepada negara.
(izz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aktivitas Ekspor-Impor...
Aktivitas Ekspor-Impor Sulsel Meningkat Pada Februari 2022
Program SSMQC Resmi...
Program SSMQC Resmi Dilaunching untuk Efisiensi Waktu dan Biaya Ekspor Impor
Nilai Ekspor Impor Sulsel...
Nilai Ekspor Impor Sulsel Alami Penurunan
CORE: Perdagangan Surplus,...
CORE: Perdagangan Surplus, Tapi Gara-gara Impornya Terkontraksi
Krisis Ekonomi China...
Krisis Ekonomi China Pengaruhi Ekspor Impor Dalam Negeri
Sederet Harta Karun...
Sederet Harta Karun Mineral RI Jadi Rebutan Asing, Nomor 1 Simpan Deposit 1,5 Miliar Ton
Berita Terkini
Hasilkan Riset Berkelanjutan,...
Hasilkan Riset Berkelanjutan, Kayla Raih Pendanaan Global Youth Action Fund
4 jam yang lalu
Potensi Tambahan Penerimaan...
Potensi Tambahan Penerimaan Negara dari DSI Masih Dihitung, Purbaya: Belum Ketemu Angkanya
5 jam yang lalu
BRImo Raih Penghargaan...
BRImo Raih Penghargaan Digital Innovation in Business Transformation di Ajang Digital Innovation Awards 2026
5 jam yang lalu
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
5 jam yang lalu
Tok! Eksportir SDA Wajib...
Tok! Eksportir SDA Wajib Pulangkan 100% Devisa Hasil Ekspor ke Dalam Negeri Mulai Juni 2026
8 jam yang lalu
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
9 jam yang lalu
Infografis
6 Taman di Jakarta Buka...
6 Taman di Jakarta Buka 24 Jam, Dapat Ciptakan Lapangan Kerja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved