BEI rampungkan aturan IPO perusahaan tambang
A
A
A
Sindonews.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan akan merampungkan peraturan bagi perusahaan pertambangan yang ingin melantai di bursa melalui skema penawaran umum perdana saham (initial public offering/IPO) dalam waktu dekat.
"Untuk IPO tambang, sebenernya kita masih diskusi. Tapi dalam waktu dekat ya hitungan bulan akan selesai, kita inginnya tahun ini. Ibarat kata, ini sudah dikotak penalti, tinggal nembak ke gawang saja," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menurut Hoesen, pembahasan perihal peraturan IPO perusahaan tambang telah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti. Hoesen mengungkapkan, untuk merampungkan peraturan bursa untuk perusahaan tambang yang IPO memang tidak mudah.
Pasalnya, sebelum disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini didiskusikan dengan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai departemen yang membawahi perusahaan tambang.
"Kita juga diskusi dengan pelakunya seperti IAGI, Perhapi. Kita ngbrol banyak dengan pelaku industrinya. Intinya kesulitannya karena prosedur izinnya, kan ini harus di sinkronkan, ada izin di tingkat dua seperti pemda, tingkat pusat bagaimana. Yang penting pelan-pelan, kita juga belajar. Ini ada kemajuan, dulu peraturannya masih di gawang kita, sekarang sudah digawang lawan, tinggal eksekusi saja," tuturnya.
Sebelumnya, BEI menyatakan akan mempercepat peraturan bagi perusahaan tambang yang berniat melakukan IPO. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan pertambangan Indonesia ada yang berkeinginan listing di bursa efek luar negeri.
"Kami sudah serahkan draft-nya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam peraturan itu nantinya, perusahaan tambang bisa melakukan IPO meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito beberapa hari lalu.
"Untuk IPO tambang, sebenernya kita masih diskusi. Tapi dalam waktu dekat ya hitungan bulan akan selesai, kita inginnya tahun ini. Ibarat kata, ini sudah dikotak penalti, tinggal nembak ke gawang saja," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI Hoesen di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (15/4/2014).
Menurut Hoesen, pembahasan perihal peraturan IPO perusahaan tambang telah menunjukkan kemajuan yang cukup berarti. Hoesen mengungkapkan, untuk merampungkan peraturan bursa untuk perusahaan tambang yang IPO memang tidak mudah.
Pasalnya, sebelum disetujui Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peraturan ini didiskusikan dengan pihak Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM sebagai departemen yang membawahi perusahaan tambang.
"Kita juga diskusi dengan pelakunya seperti IAGI, Perhapi. Kita ngbrol banyak dengan pelaku industrinya. Intinya kesulitannya karena prosedur izinnya, kan ini harus di sinkronkan, ada izin di tingkat dua seperti pemda, tingkat pusat bagaimana. Yang penting pelan-pelan, kita juga belajar. Ini ada kemajuan, dulu peraturannya masih di gawang kita, sekarang sudah digawang lawan, tinggal eksekusi saja," tuturnya.
Sebelumnya, BEI menyatakan akan mempercepat peraturan bagi perusahaan tambang yang berniat melakukan IPO. Hal ini dikarenakan beberapa perusahaan pertambangan Indonesia ada yang berkeinginan listing di bursa efek luar negeri.
"Kami sudah serahkan draft-nya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam peraturan itu nantinya, perusahaan tambang bisa melakukan IPO meskipun perusahaan tersebut belum berproduksi," ungkap Direktur Utama BEI Ito Warsito beberapa hari lalu.
(rna)