Tarif listrik industri naik awal Mei
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah akan menyesuaikan tarif dasar listrik (TDL) bagi pelanggan industri I3 dengan daya di atas 200 kilovolt ampere (kVA) yang berbentuk perusahaan terbuka dan I4 dengan daya di atas 30 ribu kVA.
Aturan penyesuaian tarif listrik tersebut telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9/2014 tentang Tarif Tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (persero). Penyesuaian tarif listrik dilaksanakan setiap bulan berdasarkan faktor yang mempengaruhi penyesuan tarif tersebut.
Adapun faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tarif listrik adalah nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan inflasi. Penyesuan TDL dimaksudkan agar subsidi listrik tepat sasaran dan penyesuaian TDL telah disetujui oleh DPR.
Permen ESDM menyebutkan, kenaikan TDL industri besar dilakukan dalam empat kali, yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September dan 1 November 2014. Sesuai kesepakatan besaran kenaikan TDL setiap dua bulan mencapai 8,6 persen untuk pelanggan I3. Sedangkan untuk pelanggan I4 mencapai 13,3 persen.
“Akhir (bulan) nanti tarif untuk golongan I3 berbentuk perusahaan terbuka dan I4 sudah mencapai tarif keekonomian,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Jarman menjelaskan, konsumen industri I3 yang berstatus sebagai perusahaan terbuka sebanyak 370 perusahaan dan I4 sekitar 60 perusahaan.
Adapun perusahaan yang masuk golongan I3 berstatus terbuka, antara lain, PT Gudang Garam, PT Gajah Tunggal dan PT Astra Internasional. Sementara perusahaan golongan I4, antara lain terdiri dari pabrik baja dan semen.
Tidak hanya golongan industri, aturan yang sama juga diterapkan bagi golonan pelanggan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 voltampere (VA) hingga 200 kVa kemudian golongan bisnis besar (B-3) dengan daya di atas 200 kVA dan golongan pelanggan kantor pemerintah, sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
Aturan penyesuaian tarif listrik tersebut telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 9/2014 tentang Tarif Tenaga listrik yang disediakan oleh PT PLN (persero). Penyesuaian tarif listrik dilaksanakan setiap bulan berdasarkan faktor yang mempengaruhi penyesuan tarif tersebut.
Adapun faktor yang mempengaruhi biaya pokok penyediaan tarif listrik adalah nilai tukar dolar Amerika Serikat (USD) terhadap rupiah, harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) dan inflasi. Penyesuan TDL dimaksudkan agar subsidi listrik tepat sasaran dan penyesuaian TDL telah disetujui oleh DPR.
Permen ESDM menyebutkan, kenaikan TDL industri besar dilakukan dalam empat kali, yakni 1 Mei, 1 Juli, 1 September dan 1 November 2014. Sesuai kesepakatan besaran kenaikan TDL setiap dua bulan mencapai 8,6 persen untuk pelanggan I3. Sedangkan untuk pelanggan I4 mencapai 13,3 persen.
“Akhir (bulan) nanti tarif untuk golongan I3 berbentuk perusahaan terbuka dan I4 sudah mencapai tarif keekonomian,” kata Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jarman di Jakarta, Rabu (16/4/2014).
Jarman menjelaskan, konsumen industri I3 yang berstatus sebagai perusahaan terbuka sebanyak 370 perusahaan dan I4 sekitar 60 perusahaan.
Adapun perusahaan yang masuk golongan I3 berstatus terbuka, antara lain, PT Gudang Garam, PT Gajah Tunggal dan PT Astra Internasional. Sementara perusahaan golongan I4, antara lain terdiri dari pabrik baja dan semen.
Tidak hanya golongan industri, aturan yang sama juga diterapkan bagi golonan pelanggan rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 voltampere (VA) hingga 200 kVa kemudian golongan bisnis besar (B-3) dengan daya di atas 200 kVA dan golongan pelanggan kantor pemerintah, sedang (P-1) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA.
(rna)