KKP ambil bagian dalam RPOA IUU
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ambil bagian dalam forum Regional Plan of Action to Promote Responsible Fishing Practices Including Combating Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing in the Southeast Asia Region (RPOA IUU), sebagai sekretariat forum sejak 2007.
"RPOA ini memiliki peran penting sebagai upaya soft structure untuk mendorong negara di kawasan Asia Tenggara, untuk melaksanakan pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab, termasuk pemberantasan IUU Fishing," ungkap Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ida Kusuma di kantornya, Kamis (17/4/2014).
Dia mengatakan, RPOA IUU fishing ini disepakati 11 negara. Di antaranya Australia, Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Selain itu, dia juga menyebutkan terdapat empat advisory bodies yang mendukung forum ini. Yaitu SEAFDEC, Infofish, Word Fish, dan FAO-APFIC.
"IUU fishing bukan fenomena baru dalam kegiatan perikanan tangkap, dan ini tidak terbatas hanya di laut lepas saja. Namun, ini juga terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, bahkan di perairan pedalaman. Ini dilakukan kapal perikanan asing (KIA) dan kapal perikanan Indonesia (KII)," pungkasnya.
"RPOA ini memiliki peran penting sebagai upaya soft structure untuk mendorong negara di kawasan Asia Tenggara, untuk melaksanakan pengelolaan perikanan secara bertanggung jawab, termasuk pemberantasan IUU Fishing," ungkap Sekretaris Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Ida Kusuma di kantornya, Kamis (17/4/2014).
Dia mengatakan, RPOA IUU fishing ini disepakati 11 negara. Di antaranya Australia, Brunei Darussalam, Cambodia, Indonesia, Malaysia, Papua New Guinea, Filipina, Singapura, Thailand, Timor Leste, dan Vietnam.
Selain itu, dia juga menyebutkan terdapat empat advisory bodies yang mendukung forum ini. Yaitu SEAFDEC, Infofish, Word Fish, dan FAO-APFIC.
"IUU fishing bukan fenomena baru dalam kegiatan perikanan tangkap, dan ini tidak terbatas hanya di laut lepas saja. Namun, ini juga terjadi di Zona Ekonomi Eksklusif, laut teritorial, bahkan di perairan pedalaman. Ini dilakukan kapal perikanan asing (KIA) dan kapal perikanan Indonesia (KII)," pungkasnya.
(izz)