Pemerintah tak punya konsep pengembangan perbankan
Kamis, 17 April 2014 - 16:01 WIB
Pemerintah tak punya konsep pengembangan perbankan
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah dinilai tidak mempunyai konsep pengembangan perbankan nasional jika tetap memaksakan penambahan agenda persetujuan perubahan pemegang saham pada RUPSLB PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN). Hal itu cenderung berpotensi menjadi sebuah intervensi.
"Tidak ada untungnya jika Bank Mandiri mengakuisisi Bank BTN. Apalagi jika dibayar dengan obligasi rekap karena mengartikan Bank BTN tidak memiliki nilai lebihnya atau value added. Padahal kinerja Bank BTN sangat baik," ujar pengamat perbankan Paul Sutaryono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/04/2014).
Paul mengatakan, dari pada melakukan kebijakan seperti itu, lebih baik pemerintah fokus melindungi bank lokal menghadapi serbuan asing pada 2015 mendatang, diantaranya dengan merevisi PP No 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Khususnya yang terkait dengan diperbolehkannya warga negara asing memiliki 99 persen dari jumlah bank lokal.
Karena menurut dia, pada saat PP itu ditetapkan, kondisi perbankan sedang tidak baik sebagai dampak krisis ekonomi. Padahal pada saat ini, sudah sangat berbeda. Kondisi kesehatan perbankan sangat baik, ditandai dengan kinerjanya yang positif.
“Modal perbankan kita sekarang sudah semakin kokoh. Sudah saatnya peraturan tersebut direvisi,” kata dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, pemerintah seharusnya meminta izin kepada DPR terlebih dahulu sebelum merealisasikan penjualan saham BTN kepada PT Bank Mandiri Tbk. Hal ini penting agar mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Inikan perubahan pemegang saham. Walaupun sama bank pemerintah harusnya ada izin dari DPR,” kata dia.
"Tidak ada untungnya jika Bank Mandiri mengakuisisi Bank BTN. Apalagi jika dibayar dengan obligasi rekap karena mengartikan Bank BTN tidak memiliki nilai lebihnya atau value added. Padahal kinerja Bank BTN sangat baik," ujar pengamat perbankan Paul Sutaryono saat dihubungi di Jakarta, Kamis (17/04/2014).
Paul mengatakan, dari pada melakukan kebijakan seperti itu, lebih baik pemerintah fokus melindungi bank lokal menghadapi serbuan asing pada 2015 mendatang, diantaranya dengan merevisi PP No 29/1999 tentang Pembelian Saham Bank Umum. Khususnya yang terkait dengan diperbolehkannya warga negara asing memiliki 99 persen dari jumlah bank lokal.
Karena menurut dia, pada saat PP itu ditetapkan, kondisi perbankan sedang tidak baik sebagai dampak krisis ekonomi. Padahal pada saat ini, sudah sangat berbeda. Kondisi kesehatan perbankan sangat baik, ditandai dengan kinerjanya yang positif.
“Modal perbankan kita sekarang sudah semakin kokoh. Sudah saatnya peraturan tersebut direvisi,” kata dia.
Lebih lanjut dia menegaskan, pemerintah seharusnya meminta izin kepada DPR terlebih dahulu sebelum merealisasikan penjualan saham BTN kepada PT Bank Mandiri Tbk. Hal ini penting agar mendapatkan persetujuan dari DPR.
“Inikan perubahan pemegang saham. Walaupun sama bank pemerintah harusnya ada izin dari DPR,” kata dia.
(rna)
Lihat Juga :