Program kerja TPID harus terus diselaraskan
A
A
A
Sindonews.com - Bank Indonesia (BI) bersama Kementrian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementrian Dalam Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian mengenai koordinasi pengendalian inflasi daerah.
Acara yang dihadiri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mendagri Gamawan Fauzi dan pejabat BI ini, membahas mengenai laporan beberapa pokok nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta persiapan rakornas Tim Pelaksana Inflasi Daerah (TPID).
"Pertemuan ini tindak lanjut dari keputusan tim pengendali inflasi daerah pada 6 Desember 2013," kata Deputi I Kemenko Perekonomian Bobi Hamzar Rafinus di Gedung BI, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, mulai 2013 pembentukan TPID di daerah telah memiliki dasar hukum dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri No 27 tanggal 2 April 2013.
Instruksi ini tentang menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah yang ditujukan kepada semua kepala daerah. Dengan terbitnya instruksi ini akan terjadi akselerasi pembentukan TPID.
Sehingga, sampai akhir Maret 2014 telah terbentuk 200 TPID, yakni sebanyak 33 untuk TPID Provinsi dan 167 TPID Kabupaten/Kota.
"Dengan memperhatikan jumlah tersebut, pokja TPID akan terus melakukan penguatan koordinasi dengan seluruh TPID melalui penyelarasan program kerja TPID dan pengembangan proses bisnis antara pokjanas TPID dan TPID. Sehingga terpadu dengan proses pengembangan daerah," jelas Bobi.
Dalam nota kesepahaman dan perjanjian yang akan ditandatangani ini, telah dilakukan beberapa penyesuaian dari MoU dan PKS terdahulu dengan memperhatikan perkembangan terkini dan rencana kegiatan pokjarnas TPID ke depan.
"Kami merencanakan perlunya penguatan koordinasi program TPID dengan mengantisipasi jumlah TPID yang bertambah banyak. Kemudian perlunya penyesuaian ruang lingkup dan tujuan MoU dan PKS untuk memayungi berbagai macam kegiatan pokjarnas TPID sebagaimana yang dilakukan," pungkas dia.
Acara yang dihadiri Menko Perekonomian Hatta Rajasa, Mendagri Gamawan Fauzi dan pejabat BI ini, membahas mengenai laporan beberapa pokok nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama, serta persiapan rakornas Tim Pelaksana Inflasi Daerah (TPID).
"Pertemuan ini tindak lanjut dari keputusan tim pengendali inflasi daerah pada 6 Desember 2013," kata Deputi I Kemenko Perekonomian Bobi Hamzar Rafinus di Gedung BI, Senin (21/4/2014).
Menurutnya, mulai 2013 pembentukan TPID di daerah telah memiliki dasar hukum dengan terbitnya instruksi Menteri Dalam Negeri No 27 tanggal 2 April 2013.
Instruksi ini tentang menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah yang ditujukan kepada semua kepala daerah. Dengan terbitnya instruksi ini akan terjadi akselerasi pembentukan TPID.
Sehingga, sampai akhir Maret 2014 telah terbentuk 200 TPID, yakni sebanyak 33 untuk TPID Provinsi dan 167 TPID Kabupaten/Kota.
"Dengan memperhatikan jumlah tersebut, pokja TPID akan terus melakukan penguatan koordinasi dengan seluruh TPID melalui penyelarasan program kerja TPID dan pengembangan proses bisnis antara pokjanas TPID dan TPID. Sehingga terpadu dengan proses pengembangan daerah," jelas Bobi.
Dalam nota kesepahaman dan perjanjian yang akan ditandatangani ini, telah dilakukan beberapa penyesuaian dari MoU dan PKS terdahulu dengan memperhatikan perkembangan terkini dan rencana kegiatan pokjarnas TPID ke depan.
"Kami merencanakan perlunya penguatan koordinasi program TPID dengan mengantisipasi jumlah TPID yang bertambah banyak. Kemudian perlunya penyesuaian ruang lingkup dan tujuan MoU dan PKS untuk memayungi berbagai macam kegiatan pokjarnas TPID sebagaimana yang dilakukan," pungkas dia.
(izz)