Hatta nilai TPID payung pengendali inflasi
A
A
A
Sindonews.com - Menko Perekonomian, Hatta Rajasa menilai, penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian mengenai koordinasi pengendalian inflasi daerah, sebagai payung penting untuk mengendalikan, memonitoring, dan menginterfensi pengendalian inflasi nasional dan daerah.
"Saya pribadi, berterimakasih kepada Gubernur BI (Agus Martowardojo) serta Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) yang mengambil peran sangat aktif untuk pengendalian inflasi," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/14).
Pertemuan dan penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pada 6 Desember 2013. Di mana mulai 2013 pembentukan TPID di daerah, telah memiliki dasar hukum dengan terbitnya instruksi Mendagri No.27 tanggal 2 April 2013.
Instruksi ini tentang menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah yang ditujukan kepada semua kepala daerah. Dengan terbitnya instruksi ini akan terjadi akselerasi pembentukan TPID.
Sehingga, sampai akhir Maret 2014 telah terbentuk 200 TPID, yakni sebanyak 33 untuk TPID Provinsi dan 167 TPID Kabupaten/Kota.
Hatta berharap, pengendalian inflasi daerah-daerah di seluruh Indonesia dapat lebih merata. Hal ini berkaitan dengan peran pemerintah setempat melalui program TDIP.
"Mudah-mudahan inflasi kita pada tahun ini 4,5 plus minus 1 persen dapat dicapai dengan kondisi perekonomian dunia yang memang masih menghadapi risiko-risiko hingga saat ini," pungkas Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian mengenai koordinasi pengendalian inflasi daerah.
"Saya pribadi, berterimakasih kepada Gubernur BI (Agus Martowardojo) serta Menteri Dalam Negeri (Gamawan Fauzi) yang mengambil peran sangat aktif untuk pengendalian inflasi," ungkapnya di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (21/4/14).
Pertemuan dan penandatangan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) pada 6 Desember 2013. Di mana mulai 2013 pembentukan TPID di daerah, telah memiliki dasar hukum dengan terbitnya instruksi Mendagri No.27 tanggal 2 April 2013.
Instruksi ini tentang menjaga keterjangkauan barang dan jasa di daerah yang ditujukan kepada semua kepala daerah. Dengan terbitnya instruksi ini akan terjadi akselerasi pembentukan TPID.
Sehingga, sampai akhir Maret 2014 telah terbentuk 200 TPID, yakni sebanyak 33 untuk TPID Provinsi dan 167 TPID Kabupaten/Kota.
Hatta berharap, pengendalian inflasi daerah-daerah di seluruh Indonesia dapat lebih merata. Hal ini berkaitan dengan peran pemerintah setempat melalui program TDIP.
"Mudah-mudahan inflasi kita pada tahun ini 4,5 plus minus 1 persen dapat dicapai dengan kondisi perekonomian dunia yang memang masih menghadapi risiko-risiko hingga saat ini," pungkas Hatta.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Koordinator bidang Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri melakukan penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian mengenai koordinasi pengendalian inflasi daerah.
(izz)